Sinyal Ponsel dr Mawardi Terdeteksi di Kotaraja

MATARAM—Hampir tiga bulan sudah sejak dikabarkan menghilang, Keberadaan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB dr Mawardi Hamry sampai saat ini belum diketahui.

Namun polisi sempat mendeteksi keberadaan dr Mawardi. Hal ini diketahui setelah alat  kepolisian berhasil mendeteksi sinyal telepon pribadi (HP) milik dr Mawardi Hamry. Namun, sinyal  ini hanya terdeteksi sebentar saja. " Sinyal dari HP milik beliau sempat terdeteksi hari Senin (6/6, red) lalu," ujar Dirreskrimum Polda NTB AKBP Suryo Saputro saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakan, sinyal ponsel  pribadi milik dr Mawardi ini  terpantau di daerah Kotaraja Kecamatan Sikur Lombok Timur (Lotim). Kotaraja ini sendiri diketahui sebagai tempat dr Mawardi Hamry dan keluarga besarnya berasal. " Dari pantauan alat IT memang benar terpantau dan terdeteksi di daerah Kotaraja," katanya.

Saat sinyal ponsel dr Mawardi terpantau bertepatan dengan hari pemakaman ibundanya.  Namun polisi tidak mengetahui apakah terkait menghadiri acara pemakaman atau tidak. '' Hari Senin itu pemakaman ibu kandung beliau. Tapi kita belum tahu apakah dia memang menghadiri pemakaman apa tidak," ungkapnya.

Tidak lama setelah sempat terdeteksi oleh kepolisian. Ponsel milik dr Mawardi ini kembali dimatikan. Menindaklanjuti temuan dari sinyal ponsel milik dr Mawardi ini, polisi langsung melakukan pencarian di Kotaraja. ‘’ Pasti kita kesana (Kotaraja, red) namanya juga kita mencari. Tapi memang tidak ada yang kita temukan,’’ sebutnya.

Polisi kata Suryo, akan tetap melakukan pencarian dr Mawardi ini. Pencarian akan tetap dilakukan sampai dr Mawardi ditemukan keberadaannya. " Pencarian  kita lakukan sampai beliau diketemukan. Nanti kalau sudah ditemukan pasti akan kita umumkan," tukas mantan Kabid Humas Polda NTB ini.

Baca Juga :  Ibunda dr Mawardi Meninggal Dunia

dr Mawardi yang menghilang sejak 23 Maret lalu belum juga kembali. Terkait hal itu, statusnya sudah  tidak lagi dianggap sebagai pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Latihan (BKD-Diklat) Provinsi NTB, Abdul Hakim menegaskan jabatan direktur utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB yang diemban oleh dr Mawardi telah dicabut.  “Sebenarnya setelah 45 hari tidak kembali, Pak Gubernur telah mengeluarkan SK Pemberhentian,” terang Abdul Hakim.

Status dr Mawardi di lingkup Pemprov NTB saat ini hanyalah staf atau pegawai biasa. Dia juga terancam diberhentikan atau dipecat dari Aparatur Sipil Negeri (ASN). “Masalah dr Mawardi kan sudah ada aturannya, tinggal kita ikuti saja aturan yang ada,” tambahnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 3 UU tersebut menyebutkan, kewajiban PNS salah satunya mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan atau golongan. Apa yang terjadi pada dr Mawardi, BKD memperlakukannya sesuai aturan.

UU tentang disiplin PNS mengatur 3 jenis sanksi yang bisa diberikan bagi PNS indisipliner, termasuk bagi dr Mawardi yang meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah. Pertama sanksi ringan, yaitu teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja, teguran tertulis yang tidak masuk kerja selama 6 sampai dengan 10 hari kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Pencarian dr Mawardi

Selanjutnya sanksi disiplin sedang, jenis sanksinya yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun jika tidak masuk kerja selama 16-20 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun untuk 21-25 tidak masuk kerja dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun bagi yang tidak masuk kerja selama 26-30 hari.

Ada juga sanksi disiplin berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun apabila tidak masuk kerja selama 31-35 hari, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu karena tidak masuk kerja 36-40 hari, pembebasan dari jabatan tidak masuk kerja tanpa alasan selama 41-45 hari dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Lebih lanjut disampaikan, apabila nantinya sudah mencapai 3 bulan dan dr Mawardi tidak juga kembali, maka dia akan diberhentikan. Pemerintah akan bersurat ke pihak keluarga tidak hanya diberhentikan sebagai Dirut RSUD NTB, tetapi juga diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. (gal/zwr)

Komentar Anda