Sempadan Pantai Disertifikatkan, Pemda Bela PKL

H. Fauzan Husniadi (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat dibuat bingung adanya sertifikat milik pribadi di kawasan roi pantai di Desa Batulayar Barat Kecamatan Batulayar. Dimana lahan ini sedang dalam perkara yang membuat tujuh orang Pedagang Kaki Liman (PKL) yang berdagang di kawasan tersebut menjadi terdakwa dugaan kasus penggeregahan lahan setelah dilaporkan oleh oknum investor yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut berbekal sertifikat yang diterbitkan BPN.

Kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniadi menegaskan saat ini pihaknya sedang mencari alat bukti lainnya untuk menguatkan bukti lahan yang disertifikatkan tersebut.” Kami  mempertanyakan alas hak penerbitan sertifikat lahan tersebut, yang jelas-jelas merupakan sempadan pantai,” kata Fauzan kemarin.

Selain mencari alat bukti lain untuk menguatkan bukti, pihaknya meminta aparat mencari sandingan alas hak lainnya dalam penerbitan sertifikat oleh BPN sehingga para pemilik lapak tidak menjadi korban.”Kami minta agar dicari sandingan alas hal lainnya, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Gugatan Lahan Kantor Desa Beleka Ditolak Pengadilan

Ia mengaku penasaran, karena dari hasil komunikasi dan serapan informasi lapangan, lahan itu adalah kawasan endapan atau roi pantai, “ Saya penasaran alas hak apa, karena dari pengakuan orang itu daerah endapan, atau sempadan, makanya saya berusaha fasilitasi untuk minta sandingan,” katanya.

Kemudian di sisi lain, di kawasan itu juga sudah ada bangunan yang dibangun oleh Pemkab Lombok Barat berupa lapak kuliner.”Makanya saya sarankan APH untuk mencari sandingan alas hak karena tidak mungkin tidak ada sandingan dalam menerbitkan sertifikat,” ungkapnya.

Pemkab Lobar tentunya tidak ingin ada masyarakat yang menjadi korban. Karena sesuai aturan, sekian meter dari pinggir pantai adalah garis sempadan pantai yang tidak boleh dimiliki secara pribadi. “ Ini yang kita pertanyakan apakah ada sesuatu di dalam penerbitan sertifikat itu di BPN,” tegasnya.

Baca Juga :  Lobar Minta Penjualan Aset RPH Loang Baloq Diusut Tuntas

Kemudian proses ini sudah lama, namun kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Atas nama Pemkab Lombok Barat pihaknya tetap akan membantu masyarakat agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban.” Ini PR yang kami dapatkan, ini harus kita selesaikan karena ada ruang yang bisa kita bantu untuk fasilitasi, saya sudah sampaikan juga ke Dinas Prindag karena kita sudah ada komunikasi,” paparnya.

Sementara itu, Camat Batulayar Afgan Kusuma Negara mengatakan pihaknya sejak awal memfasilitasi warga untuk mencari jalan keluar persoalan ini. Bahkan pihaknya mengimbau kepada warga agar ikuti solusi keluar dari lahan itu, supaya tidak kena jeratan hukum. Kemudian nanti kalau ada rencana warga mau menggugat, bisa melakukan itu. “Tapi warga mungkin punya pandangan lain, sehingga kami tidak bisa menahan,”ujarnya.

Terkait sempadan pantai bisa disertifikatkan, pihaknya mengaku tak tahu prosedur sertifikat itu. Karena itu diterbitkan tahun 2014.(ami)

Komentar Anda