Gugatan Lahan Kantor Desa Beleka Ditolak Pengadilan

H. MULYADI (Fahmi/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Gugatan seorang warga atas lahan kantor Desa Beleka Kecamatan Gerung tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Mataram atau berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Lahan kantor desa digugat oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah. Pengadilan menyatakan gugatan itu NO.” Gugatannya tidak diterima,” ungkap Camat Gerung, H. Mulyadi.

Gugatan ini muncul saat dirinya menjadi Plt Kades Beleka beberapa bulan yang lalu. Setelah ada putusan, sampai saat ini belum ada tanggapan dari penggugat. Pengadilan memberikan waktu 14 hari setelah putusan NO, apakah akan ada banding atau tidak.” Belum ada informasi apakah ada gugatan atau tidak, apakah diterima atau tidak,” jelasnya.
Camat mengatakan, status NO sengketa lahan kantor Desa Beleke ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah yang kedua kalinya, namun hasilnya juga masih sama. Meskipun begitu pihak kecamatan terus berusaha melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab Lombok Barat (Bagian Hukum) dan pemerintah desa untuk tetap berusaha mempertahankan lahan kantor desa itu. “ Kita tetap akan berusaha maksimal untuk mempertahankan lahan kantor Desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota BPD Dasan Geria Kena OTT

Kades Beleka, Islahudin, juga mengatakan kalau status sengketa gugatan kantor desa NO di Pengadilan Negeri Mataram.” Kemarin memang saya sudah diinformasikan kalau statusnya NO,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kalau sengketa kantor desa memang sudah berlangsung sejak lama. Ada warga yang mengklaim lahan kantor desa. Tapi sebenarnya, dari hasil pencarian informasi dari para tokoh yang ada di Desa Beleke, lahan kantor desa ini sudah resmi tercatat secara administrasi. “Intinya sebenarnya kasus ini sudah klir, administrasi sudah ada tercatat,” kata Islahudin.

Kemudian di satu sisi, kalau memang mereka sebagai keluarga mau menggugat lahan ini, seharusnya dilakukan pada saat pemilik lahan ini masih hidup, bukan dilakukan sekarang setelah orangnya meninggal dunia.” Yang menggugat sekarang ini kan, bisa dikatakan sudah generasi yang keberapa gitu,” katanya.

Baca Juga :  Perselobar Minta Perhatian Pemprov

Meskipun saat ini sudah berstatus NO dan sepengetahuan dirinya sudah dua kali berstatus NO. Artinya kalau menggugat objek yang sama dengan penggugat yang sama, artinya sudah tidak bisa ditindaklanjuti karena ini orangnya sama dengan yang pertama menggugat.

Upayanya sebagai kepala Desa, pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan bagian hukum Pemkab Lobar, untuk mencari solusi dari masalah lahan kantor desa ini.”Komunikasi tetap dengan bagian hukum untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan kantor Desa ini, ” tegasnya.

Dalam materi tuntutan,warga yang menggugat lahan ini menuntut, bahwa lokasi objek ada di Dusun Biletepung Desa Beleke, sedangkan objek yang dimaksud tempat berdiri kantor Desa ada di Dusun Beleke Desa Beleke. ” Ini yang ada, dan sejak dulu tempat kantor Desa ini Dusun Beleke, tidak pernah ada pemekaran dusun,” tegas Islahudin. (ami)

Komentar Anda