Anggota BPD Dasan Geria Kena OTT

DIPERIKSA : Oknum BPD Dasan Geria Kecamatan Lingsar, JM, saat menjalani pemeriksaan terkait dengan pungli usai kena OTT. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Seorang anggota anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria Kecamatan Lingsar, JM, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Polresta Mataram dalam kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan di bendungan Meninting.

Aksi pungli yang dilakukan JM diketahui sudah berjalan selama lima bulan. JM meminta uang kepada setiap sopir truk yang mengangkut material ke bendungan Meninting.” Tindakan pungli ini kami dapat dari masyarakat, terkait adanya keluhan para suplier yang menyuplai material ke bendungan itu,” ungkap Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (22/6).

Setiap truk yang masuk areal proyek, katanya, dikenai Rp 11 ribu. Dengan adanya tindakan tersebut, masyarakat keberatan. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan. “ Kami mendapat informasi yang valid bahwa akan terjadinya transaksi penyerahan uang,” katanya.

Baca Juga :  Belum Siap, Event Surfing Internasional di Bangko-Bangko Ditunda

Atas dasar informasi tersebut, JM ditangkap di salah satu rumah makan di Sayang Sayang.  Saat ditangkap ia membawa uang sebesar Rp 7 juta yang merupakan hasil pungli selama lima hari. “ Dalam sehari, bisa mendapatkan jutaan,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan JM, pungutan dilakukan atas dasar adanya kesepakatan. Yang mana, uang hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk keperluan di BPD, untuk pembangunan masjid dan kantor desa. “ Ada uang pengamanlah istilahnya,” imbuhnya.

Perihal surat kesepatan, Kadek Adi menyebut bahwa surat tersebut tidak memiliki legalitas yang lengkap untuk melakukan penarikan. Masih ada kolom yang tidak lengkap dengan tanda tangan.”Surat kesepakatan itu berisikan mereka bersepakat untuk memberi sejumlah uang. Dimana nantinya uang itu digunakan untuk kepentingan di tiga tempat itu,” bebernya.

Baca Juga :  Pansel Buka Pendaftaran Calon Dirut RSUD Tripat

Adapun nominal yang tertera di surat kesepakatan tersebut sebesar Rp 11 ribu per truk sekali masuk membawa bahan material untuk pembangunan bendungan. JM berperan sebagai orang yang diminta mengumpulkan uang.”Jadi setiap pungutan yang ditarik dari para supir dikumpulkan oleh JM. Untuk keterlibatan orang lain saat ini masih didalami,” ungkapnya.

Polisi melakukan pendalaman, termasuk beberapa saksi dan ahli untuk menguatkan barang bukti yang sudah diamankan. Begitu juga terkait dengan kemana arah uang pungutan akan diserahkan. “Masih ada beberapa orang yang kita panggil untuk menyingkronkan datanya. Tapi diakuinya akan diserahkan ke orang lain,” katanya. JM sudah ditetapkan sebagai tersangka.(cr-sid)

Komentar Anda