Lobar Minta Penjualan Aset RPH Loang Baloq Diusut Tuntas

DEDI SAPUTRA (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Aset milik Pemkab Lobar yakni lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Loang Baloq di Mataram dijualĀ  oleh oknum. Aset lahan sekitar empat hektare tersebut terungkap setelah ada fakta lapangan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Mataram. Sebagian lahan itu dijual dengan harga 10 miliar. Kini kasus ini sedang dalam penyidikan.

Kabag Hukum Setda Lombok Barat, Dedi Saputra, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa aset milik Lombok Barat yang dimaksud telah dijual oleh oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu.

Berdasarkan temuan lapangan penyidik, sebagian dari aset itu sudah dijual. ā€œ Ini yang ditemukan oleh kejaksaan. Ada aset kita yang dijual,ā€ katanya saat ditemui kemarin (18/1).

Pemkab Lobar menindaklanjutinya dalam bentuk laporanĀ  ke Kejaksaan Negeri Mataram. ā€œ Sekarang tengah berproses atas laporan yang kita masukkan tahun 2021 lalu,ā€ tegasnya.

Di samping laporan di kejaksaan, ada juga gugatan perdata yang sedang berjalan dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Mataram. ā€œ Laporan ini kami ajukan di tahun 2021 kemarin. Dan alhamdulillah sekarang kasusnya jalan bahkan sudah masuk di penyidikan,ā€ ungkapnya.

Baca Juga :  Penghapusan Honorer akan Bebani Daerah

Harapannya nanti jika sudah klir tindak pidana korupsi atas penjualan aset yang dimaksud, maka itu aset tersebut diharapkan bisaĀ  dikembalikan ke negara. Soal berapa luas lahan yang dijual dengan harga Rp 10 miliar itu, Dedi mengatakan pihaknya belum tahu rinciannya. Namun secara keseluruhan luas aset yang ada di RPH sekitar 3,7 hektare. Hasil kesepakatan, aset ini akan dibagi dua dengan Pemerintah Kota Mataram. ā€œ Saya belum mengetahui kepastian berapa nilai penjualan dan berapa luas yang dijual oleh oknum itu. Tapi yang jelas sebagiannya sudah dijual ke orang lain, nanti aset ini juga akan kita bagi dua dengan Kota Mataram,ā€ tegasnya.

Permasalahannya hingga sekarang belum klir kepemilikannya karena orang yang merasa membeli tanah itu tidak bisa diterbitkan sertifikatnya. Walau sebenarnya pembeliĀ  sudah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke pihak BPN, tapi tetap tidak bisa karena Pemkab Lobar sudah meminta BPN Kota Mataram untuk tidak menerbitkan sertifikat. ā€œKami sudah blokir ke BPN Mataram, makanya tidak bisa disertifikatkan,ā€ jelasnya.

Baca Juga :  Nelayan Meninting Kesulitan Beli BBM Subsidi

Aset ini statusnya milik bersama dengan dasar sudah ada kesepakatan dibagi dua dengan Pemerintah Kota Mataram.

Fakta awal yang didapati jaksa di tahap penyelidikan hingga naik di penyidikan cukup mencengangkan. Ada dua hektare lahan RPH Loang Baloq dari total 3,7 hektar dijual seharga Rp 10 miliar. Lahan yang saat ini masih menjadi milik Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram tersebut dijual kepada pihak lain.ā€ Lahan tersebut dijual Rp 10 miliar dari penelusuran kita. Tapi baru dibayar Rp 2 miliar oleh pihak pembeli,ā€ ungkap Plh Kepala Kejari Mataram, Hilman Azazi, di Mataram, Senin (17/1) lalu.

Penjualan tersebut hasil penelusuran jaksa. Awalnya, lahan milik pemerintah daerah dikerjasamakan dengan PT PPY (Inisial) sejak tahun 1989. Penggunaannya berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu di tahun 1991, PT PPY mulai mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Tapi di tahun 1996, PT PPY bangkrut dan tidak bisa menjalankan usahanya. (ami)

Komentar Anda