Sejumlah Guru di Lombok Timur Keluhkan Pemblokiran Rekening

Sejumlah Guru di Lombok Timur Keluhkan Pemblokiran Rekening
Lalu Suandi (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Sejumlah guru negeri yang mengajar di Kabupaten Lombok Timur mengeluhkan pemblokiran rekening sertifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat.

Pasalnya, pemblokiran ini dilalukan tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu.Salah satu guru yang enggan disebut namanya mengatakan, pemblokiran ini terjadi setelah  pihak dinas melakukan sidak kepada sejumlah sekolah  beberapa bulan lalu. Dalam sidak itu ditemukan ada guru yang absensinya  kosong. “Setelah melihat absen kosong, pihak dinas melakukan pendataan. Kemudian pada waktu pencairan sertifikasi tiba-tiba rekening sudah diblokir,” kata sumber ini Selasa kemarin  (5/12).

Sebelum melakukan pemblokiran rekening, jelasnya, dinas tidak pernah meminta klarifikasi terhadap guru-guru yang absennya kosong. Dinas juga tidak melakukan pemanggilan terhadap guru-guru bersangkutan.  “Sebenarnya guru yang absennya kosong ini bukan tidak masuk, tapi belum absen saja dengan banyaknya kesibukan di sekolah,” akunya.

Baca Juga :  Ribuan Guru Belum Bisa Naik Pangkat

Bahkan sambungnya, dalam pemblokiran yang dilakukan dinas, ada beberapa guru yang tidak hanya rekening sertifikasinya yang diblokir namun ada juga guru yang rekening pribadinya diblokir. Tindakan dinas tersebut langsung diprotes agar pemblokiran dibuka kembali.

Menurutnya,  bank tidak boleh memblokir rekening siapapun tanpa ada perintah dari pihak kepolisan dan kejaksaan. Apalagi memblokir rekening yang bukan tersangka dan dinyatakan bersalah oleh pihak aparat penegak hukum.  “Kalau seperti ini kita harus mengurus lagi, dan saya ke BPD Lotim tapi disana sangat ramai.” akunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Lotim, Lalu Suandi menegaskan, guru yang berhak mendapatkan sertifikasi tidak boleh dilarang mengambil haknya. “Jadi yang saya tanyakan di sini, guru yang kosong absennya ini apakah tidak masuk sekolah atau belum mengisi. Hal ini yang perlu diketahui, karena banyak guru yang tidak masuk pas dilakukan sidak itu,” katanya.

Dalam ketentuan dan undang- undang yang berlaku, sebutnya, guru harus masuk dan bertatap muka dalam seminggu. Sehingga jika ada guru yang tidak masuk tanpa keterangan perlu dipertanyakan.

Baca Juga :  Dikbud NTB Dinilai Hanya Umbar Janji Terkait Nasib Guru Honor

Disampaikan juga, adanya pemblokiran sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan dinas. Dimana dinas tidak akan memblokir tanpa ada sebab. “Jadi saya tegaskan, ini semua dilakukan untuk pembinaan dan kepastian hukum, kepastian hukum artinya, orang-orang yang berhak sesuai dengan ketentuan yang akan dapat,” ucapnya. (cr-wan)

Komentar Anda