Sangkep Warga, Sahnan Diusir dari Kampung Halaman

Buntut Dugaan Tindak Asusila Terhadap Anaknya

SANGKEP : Warga Desa Sekotong Tengah menggelar sangkep di kantor Camat Sekotong dan memutuskan mengusir Sahnan dari kampungnya. (IST/Radar Lombok )

GIRI MENANG – Warga Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong menggelar sangkep (musyawarah adat) menyikapi permasalahan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Sahnan, seorang Bacaleg  PDIP. Sahnan diberi sanksi sosial. Ia dikeluarkan dari kampung tempat tinggalnya. Menurut warga, keputusan ini diambil berdasarkan hukum adat yang ada di desa itu. Keputusan itu dibacakan saat sangkep yang berlangsung di halaman kantor Camat Sekotong, Rabu (2/8). Sangkep dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan Pemda Lobar dan sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Sekotong. “Inti keputusannya bahwa saudara S itu kita keluarkan dari dusun dan Desa Sekotong Tengah secara permanen,” terang Kepala Desa Sekotong Tengah, Muhammad Burham, yang dikonfirmasi selepas acara di kantor desa.

Burham menerangkan terdapat beberapa kategori yang diatur dalam awik-awik itu. Tindakan yang bersangkutan dianggap sudah sangat mencoreng nama desa atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anaknya. Karena sangat bertentangan dengan adat istiadat dan moralitas serta melanggar poin penting pada awik-awik desa yang sudah ada sejak tahun 1992 lamanya.  “Karena pengangakuan anaknya terkait perbuatan permasalahan pelecehan, sehingga masyarakat kami menjadi resah dan menerapkan awik-awik itu kepada saudara S,” ujarnya.

Tidak hanya S, warga juga mengusir anak laki-laki yang bersangkutan Inisial AW karena dinilai telah membolakbalikan fakta. Dimana belakangan AW yang sebelumnya menceritakan adiknya menjadi korban dugaan tindakan asusila ayahnya, mencabut kembali keterangan itu. “Itu juga kena dia awik-awik masuk dalam kategori gila bibir,” ucapnya.

Baca Juga :  24 Kades Dilantik Hari Ini

Bahkan warga meminta bangunan rumah yang bersangkutan untuk ikut pindah dari lokasi desa tersebut. Hingga diberikan batas waktu dua minggu melakukan pembongkaran. Apabila tidak, pembongkaran akan dilakukan oleh warga. “Karena itu sudah masuk awik-awik kesepakatan kita, supaya bersih. kita tidak inginkan meraka ada disana lagi,” paparnya.

Ia mengatakan awik-awik itu diterapkan sejak dibuat tahun 1967 dan sempat direvisi di 1992.  Bahkan sudah banyak yang menerima sanksi awik-awik itu dan diusir dari dusun atau desa.

Meski diakuinya dari beberapa kasus pelanggar awik-awik yang sudah pernah terjadi, hanya diusir dengan jangka waktu yang tak lama. Namun untuk kasus S dinilai sudah sangat tidak bisa ditolerir sehingga diberlakukan pengusiran permanen.” Karena perbuatannya ini tidak pernah kita temukan di tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.

Saat disinggung terkait kasus hukum yang tengah berjalan di aparat penegak hukum atas dugaan kasus asusila itu, Burham mengatakan pihaknya mengesampingkan hukum pemerintah. Sebab warga tetap menjalankan hukum adat. “Walaupun apapun konsekuensinya, hukum adat kita tetap berjalan seperti yang kita lakukan Sangkep Beleq. Karena kita tidak pernah menemukan kejadian (tindakan S) ditahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga :  Dua Remaja Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang

Sementara itu sanksi awik-awik itu tidak berlaku untuk anak S inisial I. Sebab pihaknya menganggap I sebagai korban terlepas dari keteranganya yang belakangan berubah mengaku tak pernah dirusak oleh sang bapaknya. Pihaknya sangat memperhatikan kondisi sang anak dan juga masa depannya. “Karena dia masih dibawah umur dan masih memerlukan pendampingan. Kita sudah serahkan kepada lembaga PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” terangnya.

Pemerintah Desa (Pemdes) pun memastikan I tetap akan diterima oleh warga desa. Sebab masih ada sanak keluarga korban yang berada di desa itu tempat nantinya kembali.  “Karena awik-awik itu berlaku untuk S dan anaknya AW,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bakesbangpoldagri Lobar, Mahnan, tak banyak menangapi terkait isi keputusan awik-awik desa itu. Menurutnya pihaknya hanya datang menghadiri undangan pemerintah desa untuk penerapan awik-awik. “Kami lebih memantau situasi Kamtibmas di wilayah Lobar khususnya kecamatan sekotong. Kami ingin memastikan kondusivitas Lobar tetap terjaga,” terangnya.

Menurutnya keputusan awik-awik pada acara sangkep merupakan ranah desa. Pihaknya tetap memastikan selama acara kondisi tetap aman dan tidak ada tindakan perbuatan melawan hukum yang terjadi dari rentetan peristiwa, biarkan proses hukum diselesaikan fungsi masing-masing dan kelembagaan adat juga sesuai keberadaannya.(ami)

Komentar Anda