Sabu 99,16 Gram Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN : Pemusnahan barang bukti Sabu oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (19/7). Saat pemusnahan, polisi juga menghadirkan dua tersangka. (Ist for Radar Lombok)

MATARAM-Sat Res Narkoba Polresta Mataram kembali  memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu, kali ini seberat 99,16 gram. Pemusnahan dilakukan Senin (19/7) pukul 11.00 Wita di ruang Sat Res Narkoba Polresta Mataram.

Kasat Resnarkoba Poresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini didapat dari dua pelaku , masing-masing LW (41) dan IG (48) yang ditangkap bulan lalu.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di jalan Perkutut Lingkungan Geria Mendara Kecamatan Cakranegara. Saat itu barang bukti yang didapat

sebanyak 103,27 gram. “ Setelah  disisihkan untuk uji lab dan untuk barang bukti di pengadilan hari ini Sabu tersebut kita musnahkan,” ungkap Yogi.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Setelah Sabu diblender, kemudian dibuang di kloset kamar mandi. “Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu upaya kami memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Kami optimis selepas ini dapat mengungkap yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Panitera Muda Pengadilan Negeri Mataram, dan dari Sie BB Kejaksaan Negeri Mataram dan juga penasihat hukum tersangka.(der)

Komentar Anda