Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017, khususnya pada pasal 4 disebutkan berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Mahdi, pihaknya akan segera memproses berkas pengunduran diri tersebut. Setelah ditandatangani oleh Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Ruapedah, berkas akan langsung dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur. “Kalau di kita kan tidak lama prosesnya,” ujar Mahdi.
Berbeda halnya dengan anggota DPR, DPD dan DPRD yang harus rela mundur dari jabatannya, para bupati yang akan bertarung kembali dalam pilkada di NTB tidak harus mundur. Mereka cukup mengambil masa cuti saja.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Wirajaya yang dikonfirmasi Radar Lombok menyampaikan, hingga saat ini baru satu kepala daerah yang telah melayangkan surat cuti. “Baru bupati Lombok Tengah (Suhaili FT – red) yang sudah ajukan cuti, yang lainnya belum,” kata Wirajaya.
Ditegaskan Wirajaya, semua kepala daerah yang mengikuti pilkada, harus mengambil cuti pada masa kampanye sejak tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “Sesuai ketentuan perundang-undangan, petahana itu wajib cuti. Dan ingat, cutinya di luar tanggungan negara,” ucapnya. (zwr)