Rumah Potong Babi Ilegal Ditertibkan

Rumah Potong Babi Ilegal Ditertibkan
PENERTIBAN: Tim Dinas Pertanian dan Satpol PP Kota Mataram, melakukan penertiban rumah potong babi ilegal di Lingkungan Karang Lelede.(SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Petugas dari Tim Dinas Pertanian Kota Mataram, dan Sat Pol PP Kota Mataram, menertibkan Rumah Potong Babi (RPB) di salah satu rumah warga berinsial NY, yang diduga ilegal di Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga. Itu karena tempat pemotongan babi ini membuat warga setempat resah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, H Mutawali mengatakan, tim penertiban sudah turun langsung untuk menyikapi laporan masyarakat setempat. Awalnya karena ada isu virus flu babi yang menyebar di Denpasar. Namun dari hasil Sidak tidak ditemukan adanya indikasi flu babi. Justeru yang ditemukan adalah tempat pemotongan babi (RPB) di Lingkungan Karang Lelede yang tidak memiliki izin. “Kita tertibkan, karena sudah menganggu kenyamanan masyarakat setempat, serta tidak mengantongi izin,” katanya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (18/2).

Dikatakan Mutawali, khusus untuk rumah pemotongan babi yang legal (resmi), hanya satu tempat, di rumah potong di Lingkungan Karang Medain. “Masyarakat setempat keberatan, dan melapor ke Sat Pol PP. Dalam sehari bisa mencapai tiga ekor (pemotongan),” ucapnya.

Sedangkan untuk virus babi, tegas Mutawali, sampai saat ini belum ada ditemukan virus babi. “Kita sosialisasi dan vaksin ke para peternak. Untuk titik peternakan babi di wilayah Kecamatan Cakranegara, dan Pagesangan, semua kita pantau. Sehingga bisa membuat masyarakat lebih nyaman lagi, dan tidak ada keresahan terhadap virus babi,” tandasnya.

Terpisah Kasat Pol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati mengatakan, bahwa penertiban dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dengan adanya aktifitas pemotongan babi secara ilegal. “Limbah yang membuat warga setempat resah, seperti pembuangan bekas pemotongan, serta bau tidak sedap,” katanya.

Awalnya, Sat Pol PP menerima surat dari warga, nomor 010/022/satpol PP/ii/2020, terkait dengan aduan masyarakat terhadap aktifitas pemotongan babi ilegal. Pihaknya sudah memberikan surat teguran, serta menyegel tempat pemotongan.

Petugas akan terus memantau aktifitas dari pemotongan babi secara ilegal tersebut. “Sudah kita larang, dan tidak ada lagi pemotongan. Surat teguran juga sudah diberikan ke pemilik rumah,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda