Rumah Dinas Kejaksaan Lombok Tengah Kemalingan, Pelakunya Pemuda 18 Tahun

PRAYA–Polsek Praya, Polres Lombok Tengah menangkap pria inisial MDD (18) yang diduga mencuri di rumah dinas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dihuni oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang menjelaskan bahwa MMD diamankan di rumah orang tuanya di Kecamatan Jonggat sekitar pukul 03.30 WITA dini hari.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal untuk kegiatan di luar daerah beberapa hari.

“Setelah kembali baru ketahuan bahwa rumahnya sudah berantakan dan beberapa barang berharga hilang, di antaranya dua buah jam tangan, satu buah brangkas berisikan 1 gram emas, satu mesin pompa air dan satu mesin penyedot debu,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pada 15 Maret 2024, Polisi langsung menyelidi dan berhasil menangkap malingnya.

“Terduga pelaku MDD merupakan resedivis dan memang spesialis rumah kosong,” ujarnya.

Selain MDD terdapat dua pelaku lainnya yaitu LU (21) warga Kecamatan Praya yang saat ini sedang ditahan di Polsek Kediri, Polres Lombok Barat dengan kasus sama. Serta terduga pelaku inisial LPA masih penyelidikan.

Modus para pelaku harus diwaspadai oleh masyarakat, agar ketika mudik bisa terhindar dari aksi kejahatan itu.

“Barang-barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan titipkan rumah kepada tetangga yang dekat atau saudara,” imbaunya. (RL)

Komentar Anda