Ritel Modern Buat Pedagang Kecil di Kota Mataram Menjerit

APKLI Minta Pengusaha Patuhi Aturan

Ritel Modern
SUDAH BUKA: Toko Minimart jalan Panca Usaha di dekat hotel Aston Inn Mataram yang sempat disegel kini sudah buka kembali. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM—Keberadaan ritel modern rupanya masih terus membuat pedagang kecil menjerit. Kehadiran usaha waralaba ini dianggap menjadi ancaman dan untuk gulung tikar.

Ketua Asosiasi Pedagang KaKi Lima (APKLI) Kota Mataram, Muhammad Sahidin mengatakan, selama ini yang terkena dampak utama yakni pedagang Usaha Kecil Menengah (UKM) seperti toko, kios kecil yang berdekatan dengan lokasi dibangunya ritel modern. Tidak sedikit dari UKM ini justru sudah mulai sepi pembeli.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Mataram telah mengeluarkan izin, baik toko baru maupun toko lama yang sempat ditutup. Seperti di Jalan sriwijaya simpang empat Karang Bedil,  Minimart di dekat hotel Aston Inn di dan beberapa tempat lainya.

Selain Alfamart ada  empat Minimart, seperti di jalan Dr Wahidin, jalan Pancausaha dekat Aston Inn, Jalan AA Gede Ngurah dekat MGM, serta dekat lingkungan Abian Tubuh. Sedangkan Indomaret ada di Jalan Ade Irma masih belum diberikan izin, satu di Jalan Lingkar Selatan dekat  Karang Genteng.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Segera Tutup 14 Ritel Modern

Penerbitan izin, sempat menuai kecaman dari DPRD Kota Mataram. Namun Pemkot terkesan cuek, bahkan terkesan membiarkan ritel menjamur di Kota Mataram. Tanpa ada pertimbangan nasib kalangan pedangang.

Sahidin berharap, ada pembatasan seperti sebelumnya, beberapa ritel modern, saya melihat kalau sesuai aturan tidak masalah. ‘’Kita tetap minta taati aturan yang sudah ada. Pedagang selama ini yang membangun kios kecil merupakan laskar semut. Jangan sampai mereka dirugikan,’’ katanya, Kamis (5/4).

Terpisah, Coorporate Communicacation Alfamart,  Ame Pramesti,  yang dikonformasi via ponselnya mengatakan, semua izin Alfamart di Kota Mataram sudah memenuhi aturan. Semua toko sudah memiliki izin. Ada yang izin baru dan izin lama yang diperpajang.

Baca Juga :  Porsi Ritel Modern Lebih Besar, Pemkot Mataram Dianggap Anak Tirikan Pedagang Kecil

Sejak dibukanya moratorium ritel modern di Kota Mataram, ia mengakui sejak 2018 sudah boleh menambah. Izin juga sudah sesuai mekanisme yang ada.

‘’Tidak sehari beroperasi tiba-tiba muncul, tidak seperti itu,’’ singkatnya.

Sementara itu, anggota  Komisi I Bidang Perizinan DPRD Kota Mataram, H Ehlas, meminta dinas terkait meninjau kembali keberadaan usaha waralaba tersebut. Ada beberapa catatan selama ini untuk jarak antar satu toko saja belum ada yang memenuhi antara 100 meter dengan toko lain.

‘’Kayak Alfamart jaraknya tidak sampai satu meter bahkan satu tembok dengan Indomaret,’’ katanya.

Pihaknya akan mengusulkan ke pimpinan untuk melakukan pemangilan pada dinas terkait untuk memastikan berapa  outlet yang diperbolehkan. Selain itu, pihaknya akan memeriksa berapa yang sudah mengantongi izin selama ini. (dir)

Komentar Anda