Ringkus Residivis, Polisi Amankan Satu Kilo Ganja

BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti Narkotika jenis ganja yang diduga milik BH allias UD kemarin. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polres Mataram menangkap pengedar Narkotika jenis ganja, BH alias UD (39) warga Lingkungan Dasan Sari Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan. BH adalah seorang residivis.” Pelaku kita amankan di rumahnya, Sabtu (11/2) sekitar pukul 20.30 Wita,” ungkap Kasubag Humas AKP I Made Arnawa di Mataram kemarin (13/2).

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan petugas. Pelaku disebut-sebut sering bertransaksi ganja di kediamannya. Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas mendapatkan satu paket batang kering ganja seberat 1 kilogram siap jual.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Tiga Pemuda Labuhan Haji Diringkus

Ganja diduga akan diecer. Hal ini diketahui petugas setelah melakukan pengembangan. Ganja tersebut juga diduga akan diedarkan di sekitar Mataram. Pelanggannya pun disebut dari kalangan remaja.

Selain menyita ganja, polisi juga mengamankan satu HP pelaku yang biasa dipakai bertransaksi. Pelaku disebut bukan pemain baru. Ia adalah seorang residivis kasus Narkotika. “ Iya dia seorang residivis kasus yang sama. Tahun 2006 pernah divonis satu tahun hukuman penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Dari interogasi yang dilakukan petugas, terungkap bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Ampenan. Dari penjualan barang haram ini, pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 200.000 dari pemilik barang.

Pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda