Rentenir Berkedok Koperasi akan Diberantas

Ikhsan (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah akan turun menertibkan koperasi yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Langkah ini untuk memastikan bahwa pemda memiliki koperasi yang sehat dan mempunyai legalitas. Mengingat dari dinas sendiri saat ini banyak menemukan adanya indikasi koperasi ilegal. Dengan adanya koperasi bodong ini, tentu akan sangat berdampak pada perkembangan koperasi yang menjadi binaan pemerintah. Mereka pastinya akan melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungannya dari masyarakat dan ini tidak boleh terus menerus dibiarkan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah, Ikhsan mengaku banyak menerima laporan terkait maraknya koperasi bodong. Parahnya lagi, dalam operasi koperasi bodong ini ditemukan rentenir berkedok koperasi. Mereka sengaja mendirikan koperasi untuk menipu masyarakat dengan mengambil keuntungan besar. “Belakangan ini kami banyak menerima laporan tentang adanya koperasi bodong dari masyarakat dengan berbagai modus,” beber Ikhsan.

Untuk mengatasi koperasi bodong serta rentenir berkedok koperasi itu. Pihaknya sudah membentuk tim satgas koperasi. Dalam satgas tersebut tergabung dari pihak kepolisian, TNI, Pol PP, dan Dinas Koperasi serta istansi lainnya. “Tim Satgas ini dalam waktu dekat akan turun untuk melakukan penertiban pada koperasi bodong serta rentenir berkedok koperasi itu,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti berapa jumlah koperasi bodong dan rentenir berkedok koperasi itu. Namun, pihaknya sudah mengetahui lokasi atau letak koordinat kantornya atau lokasi yang sering dijadikan transaksi oknum yang tidak bertanggung jawab. “Rentenir berkedok koperasi biasanya kerap bertransaksi di pasar bersama dengan pedagang,” sebutnya.

Menurutnya, ada beberapa sebab mengapa banyak muncul koperasi bodong di wilayah Lombok Tengah. Pertama, tingginya harapan masyarakat untuk mendapat pinjaman uang dengan cepat dan mudah. Kemudian masyarakat banyak beranggapan memiliki simpanan atau investasi di koperasi yang bisa memberikan bunga lebih tinggi. Sehingga, masyarakat tidak akan berpikir lama jika ada oknum yang manawarkan keuntungan ini. “Padahal koperasi yang dimaksud bodong alias tak berizin. Makanya harapan ini memicu sekelompok orang atau oknum yang berusaha memenuhi permintaan masyarakat dengan cara menawarkan kemudahan pinjaman dan produk dengan bunga tinggi tersebut, dengan mencatut nama koperasi,” jelasnya.

Pihaknya sangat berharap pada semua warga agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman. Lebih baik jika ingin mengajukan pinjaman, masyarakat harus terlebih dahulu kejelasan dari koperasi tersebut. Jangan karena iming-iming cepat, kemudian warga langsung ingin meminjam uang di koperasi itu. “Kami juga akan melakukan verifikasi untuk menertibkan banyaknya koperasi yang menjamur di wilayah ini tanpa izin. Penertiban akan dilakukan agar menjadi bahan evaluasi untuk mejalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012,” tegasnya. (met)

Komentar Anda