Rektor Undikma – Mahasiswa Bersepakat Tempuh Jalur Kekeluargaan

PERTEMUAN : Rektor Undikma Prof Kusnobersama Kuasa Hukumnya, Irfan Suryadinata saat bertemu dengan mahasiswa di ruang sidang Undikma, Selasa (5/7). (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rektor Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Prof  Kusno bersama Kuasa Hukumnya, Irfan Suryadinata dan 8 mahasiswa yang menjadi tersangka akhirnya melakukan pertemuan di ruang Sidang Undikma, Selasa (5/7).

“Tadi kita sudah melakukan pertemuan dengan adek-adek mahasiswa,” ungkap Rektor Undikma Prof Kusno melalui Kuasa Hukumnya Irfan Suryadinata kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakannya, pada tanggal 14 Maret Maret lalu, mahasiswa melakukan aksi. Secara hukum, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dibolehkan dan itu harus dilakukan. Hanya saja yang menjadi permasalahan utama adalah adanya inventaris milik kampus yang dirusak oleh mahasiswa yang melakukan aksi. Atas dasar itu, rektorat berupaya untuk mencari jalan tengah dengan mahasiswa, namun usaha tersebut tidak menemui hasil. Para mahasiswa merasa apa yang telah mereka lakukan adalah tindakan tepat. Sedangkan, pihak Undikma merasa benar.

“Mahasiswa tidak boleh berlindung di balik azas menyampaikan pendapat kemudian merusak dan bertindak kriminal,” terangnya.

Oleh karena itu, pihak Undikma kemudian meminta perlindungan kepada pihak Polres Mataram dengan cara mengajukan laporan. Pihak Undikma berharap agar Polres Mataram melakukan penyelidikan mengenai tindakan yang telah dilakukan para mahasiswa, apakah mengandung pelanggaran hukum atau tidak. Pasalnya, pihak Undikma sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah tindakan yang dilakukan para mahasiswa melanggar aturan atau tidak.

Baca Juga :  DAK Fisik Bidang SMK Sukses, Hasilkan Spek Bangunan Berkualitas

“Setelah melakukan proses penyelidikan, Polres Mataram menemukan adanya dugaan tindak pidana atas tindakan yang telah dilakukan oleh para mahasiswa,” terangnya.

Selanjutnya, pasca ditemukan dugaan tindak pidana, Polres Mataram menaikkan kasus antara Undikma dan para mahasiswa menuju tahapan penyidikan. Kendati demikian, pihak Undikma sangat membuka diri untuk duduk berdiskusi kemudian mencari jalan keluar terbaik dengan para mahasiswa terlapor. Hal tersebut dilakukan agar proses pendidikan di kampus berjalan dengan baik.

“Kami sudah mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak, seperti para mahasiswa terlapor dan para alumni Undikma. Pada prinsipnya, pihak Undikma terbuka, agar kasus yang sedang berlangsung diselesaikan secara Restorative Justice atau secara kekeluargaan, di luar proses keadilan dan proses hukum,” terangnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga sedang menyusun berbagai rencana untuk menjaga, agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

“Pada intinya, bisa dicabut laporan tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) Undikma Andri Sahria menyayangkan sikap Rektor Undikma yang dinilai arogan, setelah melaporkan 8 mahasiswanya, karena menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 14 Maret 2022 lalu.

“Sebenarnya ini masalah sepele, kronologinya kita melakukan demo besar-besaran tanggal 14 Maret 2022. Kami meminta supaya rektor membenahi fasilitas, transparan dan lain sebagainya,” kata Ketua BEM Undikma Andri kepada Radar Lombok, kemarin.

Baca Juga :  Hibah Pokir ke IKA Unram Diklaim Sesuai Aturan

Diceritakan Andri, ketika melakukan demonstrasi tanggal 14 Maret 2022 itu, diterima audensi. Hanya saja saat melakukan audensi Rektor Undikma di luar daerah, maka dilakukan audensi dengan cara virtual. Belum selesai menyampaikan tuntutan dan lain sebagainya, Rektor Undikma sudah keluar dari ruang zoom. Akibatnya, mahasiswa emosi, kemudian membakar ban dan penyegelan terjadi.

Dari berbagai tuntutan yang disampaikan saat aksi demonstasi tersebut, seperti perbaikan sarana dan prasarana disertakan kondisinya dalam rentan waktu 1 pekan kedepan setiap 1 bulan sekali wajib memperbaiki fasilitas kecil dan mengusulkan fasilitas besar dalam rentan waktu 1 pekan. Kemudian mendesak Yayasan IKIP Mataram dan Rektor Undikma mengeluarkan kebijakan terkait pelaku dan korban intimidasi di lingkungan kampus, serta transparansi rincian SPP. Selanjutnya, persyaratan mengeluarkan dasar tentang peraturan penambahan SPP penerima Bidikmisi di PTS dan meminta supaya yayasan IKIP Mataram wajib membantu mahasiswa yang kurang mampu.

 “Ini tuntutan kami saat melakukan demonstrasi tanggal 14 Maret 2022. Tapi tiba -tiba tanggal 21 Maret mahasiswa dilaporkan ke polisi dan menjadi tersangka tanggal 29 Juni 2022,” terangnya. (adi)

 

Komentar Anda