Hibah Pokir ke IKA Unram Diklaim Sesuai Aturan

MATARAM–Ikatan Alumni (IKA) Universitas Mataram mendapat sorotan karena memperoleh dana hibah yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB.

Terkait hal tersebut, Pengurus Pusat (PP) IKA Unram Prof. Zainal Asikin menyesalkan Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi dan Najamuddin Mustapha yang menyoroti pemberian dana hibah dari pokir DPRD NTB sebesar Rp 3 miliar kepada IKA Unram.

“Kenapa hanya IKA Unram diekspose? Jangan-jangan ada kedunguan dan sentimen. Kalau mau nyebut, sebut saja semua,” kata Prof Zainal Asikin didampingi pengurus lainnya Dr. Rosiady Sayuti di Kantor Pusat IKA Unram, Selasa kemarin (4/4).

Menurutnya, IKA Unram memperoleh dana hibah melalui pokir DPRD  NTB sudah melalui proses cukup panjang. Diawali dengan pihaknya menyusun dan menyampaikan proposal agar IKA Unram layak memperoleh dana hibah.

Baca Juga :  Siswa SDN 1 Dames Belajar di Kelas Darurat 

Ada tim perencanaan yang dipimpin Dr Fathurrahman. Kemudian ada tim pelaksana dan tim pengawas, sehingga dipastikan IKA Unram memperoleh dana hibah sudah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Jadi tidak ujuk-ujuk IKA Unram memperoleh dana hibah,” ungkapnya.

Terkait tudingan ada konflik kepentingan dalam pemberikan dana hibah ke Unram, mengingat Ketua IKA Unram dan Ketua DPRD NTB adalah orang yang sama yakni Baiq Isvie Rupaedah, Prof Zainal Asikin membantahnya. Menurutnya, keputusan pimpinan DPRD NTB itu bersifat kolektif kolegial. Sehingga kebijakan itu tidak akan bisa terealisasi jika ada pimpinan menolak. Proses itu pun melalui rapat pimpinan, rapat banggar dan rapat pleno. “Jadi salah kalau dikatakan ada konflik kepentingan. Karena itu bukan keputusan tunggal dari ibu ketua,” tegasnya.

Menurut Prof. Zainal Asikin, secara normatif persoalan pokir ini terkait kebijakan politik anggaran. Sejauh ini, belum ada norma yang mengatur terkait kebijakan pokir DPRD tersebut. Dan kebijakan pokir tidak bisa dipidana karena itu kesepakatan. Sebab itu, pihaknya mendorong ada norma yang mengatur terkait kebijakan pokir tersebut. “Sehingga persoalan pokir ini tidak terus-menerus jadi ghibah dan menimbulkan kecemburuan setiap tahun di kalangan anggota DPRD,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum tersebut.

Baca Juga :  Kepala SMK Minta Proyek DAK Fisik 2022 Segera Direalisasikan

Sementara itu Dr Rosiady Sayuti mengatakan, dalam kebijakan di DPRD, tidak ada kebijakan ketua tunggal. Kebijakan pimpinan di DPRD NTB bersifat kolektif. “Dan proses pemberian dana hibah dari pokir sebesar Rp 3 miliar ini, sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Mulai dari rapat pimpinan, rapat banggar dan rapat pleno,” lugas mantan Sekda NTB. (yan/*)

Komentar Anda