Reklamasi Ilegal di Pelabuhan Lembar Masih Ditemukan

Reklamasi Ilegal di Pelabuhan Lembar Masih Ditemukan
REKLAMASI ILEGAL : Aktivitas reklamasi ilegal masih ditemukan di wilayah pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Rabu kemarin (6/12). (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Meskipun telah diberikan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di wilayah pelabuhan Lembar Kabupaten Lombok Barat, namun masih saja ada  oknum yang berani melakukannya.

Masih adanya aktivitas reklamasi ilegal diketahui setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan peninjauan kembali. “Sesuai janji saya, tadi pagi saya ke lokasi. Kita jumpai ada yang masih melakukan aktivitas,” ungkap Kepala Satpol-PP Provinsi NTB, H Lalu Dirjaharta kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (6/12).

Dirjaharta terjun langsung ke lapangan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Madani Mukarom, Satpol-PP Lombok Barat dan dari Polsek Lembar. Peninjauan kali ini merupakan yang kedua setelah adanya kesepakatan beberapa hari lalu untuk menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di tempat tersebut.

Baca Juga :  Korupsi Rp 6 Juta, Dipenjara 1 Tahun

Menurut Dirjaharta, berdasarkan pantauannya di lapangan, lokasi reklamasi ilegal jumlahnya ada sekitar 8 titik. Namun yang masih melakukan aktivitas hanya ditemukan pada satu titik saja. “Kalau yang lain sudah tidak ada aktivitas apa-apa lagi, makanya tadi langsung kita stop mereka,” ucapnya.

Teguran kembali diberikan bagi oknum yang masih melanggar aturan. Padahal, sebelumnya telah diberikan surat peringatan agar tidak ada lagi aktivitas reklamasi karena ilegal dan melanggar berbagai aturan.

Lebih lanjut disampaikan, surat peringatan tertulis diberikan sekitar 3 hari  lalu. Pihaknya terus melakukan pemantauan agar tidak ada lagi reklamasi ilegal. “Besok rencananya kami akan pasang papan larangan di lokasi, jadi tidak boleh lagi ada yang melakukan reklamasi,” kata Dirjaharta.

Reklamasi ilegal di Lembar, kembali diingatkan melanggar banyak peraturan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Perda NTB Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Ruang, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Anggota komisi IV DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi menilai, masalah reklamasi ilegal tidak bisa dianggap hal sepele. Pemerintah Provinsi NTB selaku pemilik kewenangan harus mampu menjaga dan melindungi wilayahnya.

Baca Juga :  Kasus Merger PD BPR NTB, Kejati Ekspose Penetapan Tersangka

Meskipun begitu, langkah penting yang harus diambil yaitu memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat tentang regulasi reklamasi. “Kita memang dilema, membiarkannya salah besar. Tapi kalau tegas juga, itu masyarakat kita,” ucap Ruslan.

Oleh karena itu, tindakan preventif tentunya sangat dibutuhkan. Apabila masyarakat telah diberikan pemahaman, namun masih saja melanggar demi keuntungan pribadi, maka sudah tidak bisa ditolerir lagi. “Yang penting sudah lakukan cara baik-baik, kalau ngeyel ya geret saja ke ranah hukum. Kalau dibiarkan, saya khawatir akan muncul lagi reklamasi ilegal di tempat-tempat lain,” ujar politisi PDI-P itu. (zwr)

Komentar Anda