Korupsi Rp 6 Juta, Dipenjara 1 Tahun

Korupsi Rp 6 Juta, Dipenjara 1 Tahun
SATU TAHUN PENJARA : Nurwani (berdiri) dan Zakaria, terdakwa kasus dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah tahun 2010 untuk program pasca sarjana di vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Selasa kemarin (8/8). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang kasus dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB anggaran 2010 untuk program pascasarjana, digelar dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kedua terdakwa Nurwaini SPd.I, guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Zakaria, kepala  MTs Al Qalam Wawaroda Bima divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis keduanya dibagi dalam dua berkas dan dibacakan secara bergantian. Vonis yang dijatuhkan atas keduanya oleh majelis hakim pun sama persis. ‘’ Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun,’’ ujar ketua majelis hakim Albertus Usada seraya mengetuk palu di depan persidangan Selasa kemarin (8/8).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Oleh majelis hakim, keduanya tidak dibebankan untuk membayar denda.

Majelis hakim beralasan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai ketentuan pidana minimum tentang korupsi, bahwa kerugian negara dengan nilai dibawah Rp 50 juta tidak dibebankan untuk membayar denda. ‘’ Uang denda tidak boleh melebihi besaran kerugian negara. Sangatlah tidak adil jika terdakwa dijatuhi pidanan denda,’’ ungkap Albertus.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Kades Tete Batu Selatan akan Ditahan

Jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6 juta. Dimana, kerugian negara ini sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa jauh sebelum persidangan, masing-masing sebesar Rp 3 juta.

Kedua terdakwa dianggap tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa,perbuatan terdakwa mencoreng kepercayaan publik dalam program memajukan kesejahteraan umum. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan. Terdakwa bersikap baik selama persidangan. ‘’ Kedua terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara dan sudah disetorkan ke kas daerah,’’ katanya.

Terhadap putusan dari majelis hakim ini. Penasehat hukum terdakwa dan JPU sepakat untuk menyatakan pikir-pikir terkait dengan apakah akan menempuh upaya banding. ‘’ Kami masih pikir-pikir yang mulia majelis,’’ ujar Deni Nur Indra penasehat hukum terdakwa.

Perkara yang menyerat   Nurwaini dan Zakaria  ke persidangan ini berawal dari keinginan Nurwaini mendapatkan beasiswa pascasarjana.

Dalam program beasiswa tersebut, ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Baca Juga :  10 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Lombok Utara

Dalam persyaratan khusus tersebut tercantum yang berhak menerima beasiswa itu adalah para guru yang aktif menjalani tugas yang diangkat oleh ketua yayasan atau kepala madrasah dalam jangka waktu mengajar selama 2 tahun.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, terdakwa yang mengajar di PAUD ini membuat surat keputusan kepala sekolah serta rekomendasi dari MTs Al-Qalam Waworada, Bima.  Padahal ia sendiri tidak menjadi guru di tempat tersebut. Zakariah selaku kepala sekolah, juga menandatangani surat yang disodorkan terdakwa itu.

Perbuatan terdakwa yang membuat surat palsu telah mengajar di MTs Al-Qalam Waworada dan diketahui oleh terdakwa Zakariah menimbulkan kerugian negara. Surat tersebut menerangkan bahwa terdakwa Nurani memang benar mengajar pada MTS Al-Qalam Waworada dan selanjutnya oleh terdakwa surat tersebut diajukan untuk mendapat beasiswa.

Lalu Kanwil Kemenag Provinsi NTB  mengeluarkan SK tentang penetapan bantuan tersebut. Ditetapkan, sebanyak 158 orang guru kependidikan se-NTB yang mendapat beasiswa dan 16 orang berasal  diusulkan oleh Kantor Kemenag Bima. Salah satunya terdakwa Nurwani. Terdakwa berada di posisi nomor 141 dari 158 orang yang mendapatkan beasiswa itu. Terdakwa lalu mendapatkan dana beasiswa sebesar Rp 6 juta(gal)

Komentar Anda