Kasus Merger PD BPR NTB, Kejati Ekspose Penetapan Tersangka

Ilustrasi BPR
Ilustrasi BPR

MATARAM—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menggelar gelar perkara (ekspose)  internal dugaan penyimpangan merger Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB senilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Dedi Irawan menjelaskan,gelar perkara internal digelar hari ini dan dihadiri pimpinan kejaksaan. Gelar perkara ini dimungkinkan untuk menetapkan tersangka. ‘’ Bisa saja nanti itu (ekspose) langsung untuk penetapan tersangkanya,’’ katanya Selasa kemarin (17/10).

Dari gelar perkara ini juga akan diketahui  progres penanganan kasus tersebut termasuk alat bukti yang didapatkan sudah cukup atau tidak. Selain itu, juga untuk mengetahui kendala yang dihadapi kejaksaan dalam menangani kasus ini. ‘’ Semua itu nanti akan tegambar jelas dalam ekspose yang digelar ini,’’ ungkapnya.

Menurut Dedi, jika nantinya gelar perkara ini menyatakan hasil penyidikan yang dilakukan kejaksaan masih kurang, maka, penetapan tersangka belum bisa diputuskan oleh kejaksaan. ‘’ Kalau belum lengkap ya berarti tersangkanya belum ada.  Prosesnya seperti itu. Kalau itu nanti saja diketahui hasilnya. Kita tidak bisa berandai-andai,’’ terangnya.

Meski demikian, apapun hasil gelar perkara  yang digelar ini,Dedi memastikan, proses penyidikan dalam kasus ini tetap berlanjut. ‘’ Penyidikan  lanjut terus. Kalau saksi masih kurang, tentu akan dipanggil dan dimintai keterangan lagi,’’ tandasnya.

Sejak ditingkatkan ke penyidikan beberapa lalu, Kejati telah melakukan penyitaan barang bukti di BPR NTB Lombok Tengah. Selanjutnya, sejumlah saksi baik dari internal BPR maupun pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah dipanggil dan diperiksa.

Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa tiga orang. Satu diantaranya adalah mantan kepala biro perekonomian Setda NTB Manggaukang Raba. Menurut Dedi, pemeriksaan ini untuk mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan.

Baca Juga :  Perkosa Siswa di Pantai Cemara, UD Ditangkap

Kasus tersebut ditangani oleh Kejati NTB. Selanjutnya, kasus ini ditingkatkan penanganannya ke penyidikan beberapa waktu lalu setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kasus tersebut diusut kejaksaan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.Dari informasi yang diserap koran ini juga, untuk proses merger 8 PD BPR menjadi PT BPR NTB  dibentuk tim persiapan konsolidasi PD BPR. Selanjutnya dipungut biaya dari masing-masing cabang BPR. Sehingga terkumpul sebanyak Rp 1,7 miliar. Penggunaan dana sebesar Rp 1,7 miliar inilah yang sedang diusut kejaksaan.

Meski kasus hukum merger PD-BPR NTB menjadi PT BPR terus berjalan, namun tidak menghambat proses administrasinya. Pemprov NTB selaku pemegang saham pengendali  terus menuntaskan berbagai syarat-syarat yang dibutuhkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Provinsi NTB, Chairul Mahsul yang juga Asisten II mengungkapkan, progres merger BPR NTB semakin memuaskan. “Semua sudah beres, bahkan Sumbawa Barat sudah tandatangani persetujuan merger,” terangnya.

Ditegaskan, kabar baik tersebut bukan hanya klaim sepihak pemprov. Chairul telah bertemu langsung dengan  bupati Sumbawa HM Husni Djibril dan bupati Sumbawa Barat HM Musyafirin.“Menurut info langsung dari bupati KSB kemarin, beliau sudah tandatangan,” katanya.

Sementara untuk tandatangan bupati Sumbawa sendiri, Chairul memastikan juga akan didapatkan dalam waktu dekat. Mengingat, Husni Djibril telah berkenan menyelesaikan semua syarat-syarat untuk persetujuan, termasuk tandatangan yang selama ini sulit didapatkan.

Dikatakan, minggu ini Chairul akan berangkat ke Sumbawa untuk bertemu kembali dengan bupati. Selain itu, dirinya mempersiapkan diri untuk memberikan penjelasan kepada DPRD setempat. “Pak Bupati Sumbawa berkenan untuk menyelesaikan, tapi saya akan ke Sumbawa dulu untuk bertemu Pak Bupati. Termasuk dengan dewan untuk menjelaskan jika diperlukan penjelasan tambahan agar semua keraguan menjadi terang-benderang,” ujarnya.

Baca Juga :  Penadah Motor Curian asal Lombok Barat Ditangkap

Keberhasilan komunikasi pemprov untuk mendapatkan persetujuan tersebut, sekaligus memastikan batalnya dilakukan revisi terhadap Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan Dan Perubahan PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB.

Bupati Sumbawa Barat, HM Musyafirin yang dikonfirmasi Radar Lombok membenarkan jika dirinya telah menyetujui merger tersebut. Meskipun, yang melakukan tandatangan bukanlah dirinya selaku bupati. “Sudah saya kuasakan untuk tandatangan. Karena secara prinsip, KSB sudah oke,” jawabnya.

Dijelaskan, dulu dirinya memang belum setuju tentang merger PD BPR NTB. Namun saat ini memberikan dukungan penuh. Hal itu disebabkan, Pemkab Sumbawa Barat telah melakukan kajian secara mendalam. Hasilnya disimpulkan bahwa memilih bergabung  akan lebih menguntungkan.

Manfaat yang dimaksud cukup banyak. Misalnya saja, pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan lebih baik apabila PD BPR NTB berubah menjadi PT BPR NTB. “Alasan lainnya, ini kan sesuai dengan undang-undang. Kalau aturan memang mengharuskan berbentuk PT, ya KSB sih setuju,” kata Musyafirin.

Dalam kesempatan tersebut, Musyafirin meminta semua pihak untuk menghilangkan kepentingan-kepentingan pribadi. Apalagi mengedepankan sisi primordial yang hanya akan merusak rencana merger tersebut. “Sudah tidak zaman primordial itu. Kita dorong agar yang isi jabatan benar-benar berkompeten,” pintanya. (gal/zwr)

Komentar Anda