Ratusan Ribu Siswa Tidak Miliki NISN

Adhar Hakim (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Berdasarkan data hasil investigasi dan pemeriksaan lapangan terhadap berbagai persoalan selama pelaksanaan PPDB 2021, Ombudsman RI Perwakilan NTB memperoleh data ada sekitar 176.817 siswa di lingkup Dikbud NTB dan Kanwil Kementerian Agama NTB yang belum tercatat dalam Nomor Induks Siswa Nasional (NISN).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim menyebutkan hal tersebut selain mengganggu proses PPDB saat input data melanjutkan sekolah, juga akan mengganggu penyaluran dana bantuan bagi siswa miskin.

Mengingat dalam ketentuan Permendikbud Nomor 79 tentang Data Pokok Pendidikan, NISN disebut sebagai kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. “NISN bersifat unik, yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia, maupun sekolah Indonesia di luar negeri,” kata Adhar dalam keterangan terlulis.

Karena itu, wajib di update setiap saat, baik oleh Tugas Satuan Pendidikan atau operator sekolah, petugas operator dinas, maupun petugas operator d Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSK). Namun karena kondisi pandemi merebak tahun lalu, dan Ujian Nasional ditiadakan, maka sejumlah sekolah di lingkup Kementerian Agama dan Dikbud, dianggap lalai mengupdate data Dapodik.

“Dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB, ditemukan fakta pada Sistem Daring PPDB Dikbud Provinsi NTB tedapat permasalahan peserta PPDB yang tidak dapat melakukan Login, lantaran NISN dan NIK peserta tidak singkron,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Sorot Proyek Mubazir

“Dikbud Provinsi NTB juga tidak memiliki data based Nominasi Tetap Peserta UN karena UN dihapus 2020 lalu, dan tidak ada koordinasi serta pemberian data sekolah tingkat Dasar/SMP oleh DIKBUD Kabupaten/Kota maupaun dari KEMENAG Provinsi NTB kepada DIKBUD Provinsi NTB kelas akhir sebagai data based DIKBUD Provinsi NTB,” ungkap Adhar.

Permasalahan tersebut sambungnya, dipicu oleh sekolah yang tidak melakukan verifikasi dan validasi peserta didik pada aplikasi Verval PD PDSPK Kemendikbud. “Akibatnya banyak terdapat siswa yang belum memiliki NISN, dan selanjutnya kesulitan mengakses aplikasi ketika mendaftar PPDB,” jelasnya.

Pada Aplikasi Verval PD Dasboard Kantor Wilayah Kemenag Nusa Tenggara Barat, lanjutnya, pada tanggal 29 Juni 202, pada Data Residu Peserta Didik terdapat Prosentase : 58.13 persen. Dengan jumlah Record 172 793. Pada Rekap Residu Tiap Sekolah Kantor Wilayah Kemenag Nusa Tenggara Barat terdapat terdapat 81,673 Peserta Didik yang belum memiliki NISN, 1,043 belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 1,317 belum terinput data Tanggal Lahir Peserta Didik, 29,164 belum terinput nama Ibu Kandung Peserta Didik. Juga terdapat 168,562, NIK Peserta Didik  belum Singkron akibat dalam proses pemadanan, kesalahan Input NIK/tidak sesui format, serta siswa yang ganda KK.

Sementara dilingkup Dinas Dikbud NTB tercatat 4,024 Peserta Didik yang belum memiliki NISN,   31 siswa  belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 3,03 siswa belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 2,141 belum terinput data Tanggal Lahir Peserta Didik serta  80 siswa belum terinput nama Ibu Kandung Peserta Didik, dan 37,977, NIK Peserta Didik  belum singkron.

Baca Juga :  Imbas Hadiri Acara Golkar, Bawaslu Ancam Laporkan Lalu Gita ke KASN

“Semua data-data tersebut belum termasuk data tidak tercatatatnya peserta didik dalam NISN pada tingkat sekolah dasar (SD, dan SMP) yang dikelola oleh pemerintah kota dan kabupaten di NTB,” kata Adhar.

Oleh karena itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota dan kabupaten, untuk melakukan langkah cepat, segera meminta seluruh Satuan Pendidikan semua jenjang untuk segera melakukan verifikasi dan validasi Data Peserta Didik pada Aplikasi Verval PD. Untuk selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan NISN peserta didik bagi yang belum memiliki serta mengajukan Perbaikan Identitas Peserta Didik dan singkronisai data NIK Peserta Didik.

Semikian kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, juga perlu segera melakukan evaluasi mendalam atas penilaian kinerja kepala sekolah dan pengawas sekolah, agar verifikasi data peserta didik pada aplikasi Verval PD menjadi salah satu penilaian kinerja Kasek, sekaligus penilaian persetujuan pencairan Dana BOS. (sal)

Komentar Anda