Imbas Hadiri Acara Golkar, Bawaslu Ancam Laporkan Lalu Gita ke KASN

DEMO KASTA NTB: Puluhan anggota LSM Kasta NTB menggelar aksi demontrasi ke Kantor Bawaslu NTB, menuntut Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mundur dari jabatannya, karena dinilai melanggar netralitas. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melayangkan surat panggilan kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, pada 16 April 2024 lalu. Surat pemanggilan klarifikasi ini dilayangkan Bawaslu NTB, imbas kehadiran Lalu Gita dalam acara DPP Golkar beberapa waktu lalu.

“Kita mendapatkan informasi terkait kegiatan-kegiatan itu, dan mempertanyakan itu. Begitu selesai libur tanggal 16 April 2024, saya langsung menandatangani surat permitaan klarifikasi. Tanggal 18 April itu diterima oleh bagian rumah tangga gubernur,” ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratip saat dikonfirmasi Radar Lombok, Senin (22/4).

Namun hingga kemarin lanjutnya, belum ada balasan atau itikad baik dari Pj Gubernur NTB Lalu Gita untuk menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu terkait kehadirannya dalam acara DPP Golkar di Jakarta tersebut.

Karena itu, Bawaslu NTB berencana akan kembali mengirimkan surat penanggilan kepada Pj Gubernur NTB, dalam dua atau tiga hari kedepan. “Tentu saja kita akan menyampaikan surat kedua kali kepada Pj Gubernur,” ujar Itratip.

Ketika disinggung apakah ada upaya dari Lalu Gita untuk menghindari undangan klarifikasi dari Bawaslu. Itratif enggan berkomentar, karena Bawaslu sendiri tidak bisa melakukan pemanggilan paksa kepada Pj Gubernur.

Namun pihaknya mengancam akan melaporkan Lalu Gita ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), jika Pj Gubernur NTB itu tidak kunjung merespon surat pemanggilan Bawaslu. Apalagi sudah ada bukti konkrit yang dikantongi Bawaslu.

“Tadi siang kan ada demo dari (LSM) Kasta NTB soal sikap Bawaslu terhadap kasus dan informasi ini (dugaan politik praktik Pj Gubernur NTB, red),” jelas Itratip.

Ditegaskan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap segala kegiatan Pj Gubernur dalam acara Partai Golkar. Namun yang pasti, hadir atau tidaknya Lalu Gita nanti untuk memenuhi undangan Bawaslu, pihaknya tetap akan melaporkan ke KASN.

Baca Juga :  ASN Pemprov Terlibat Jaringan Terorisme, Ini Kata Pj Gubernur

“Kita belum mendapat penjelasan terkait dengan itu (maksud kehadiran Pj Gubernur NTB di acara Golkar, red). Tentu saja setiap informasi yang masuk ke kita, menjadi dasar dalam menentukan sikap (Bawaslu), yang selanjutnya (ketika dilaporkan) menjadi dasar bagi KASN dalam memberikan penilaian,” sambungnya.

Namun sebaliknya jika klarifikasi kehadiran Pj Gubernur itu tidak disampaikan Lalu Gita, maka tentu saja Bawaslu bebas menafsirkan maksud kegiatan tersebut. Nantinya KASN yang menilai, apakah kehadiran Lalu Gita dalam acara Partai Golkar itu masuk pelanggaran kode etik netralitas (ASN) atau tidak.

“Tugas Bawaslu ini mengklarifikasi apakah benar Pj Gubernur hadir dalam acara itu, dalam rangka apa, dan dalam kapasitanya sebagai apa. Tentu hasil klarifikasi itulah yang menjadi bahan Bawaslu untuk melakukan kajian apakah itu bentuk pelangggran kode etik atau tidak,” terang Itratip.

Bawaslu sebenarnya sudah sering mengingatkan perihal netralitas kepada semua kepala daerah. Termasuk kepada Penjabat Bupati, Walikota hingga Gubernur. Namun kenyataannya, masih saja ada pejabat yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Saya kira soal netralitas semua Pj Bupati, Walikota Gubernur sudah khatam, dan tidak perlu lagi kita sampaikan, karena mereka sudah faham,” ucap Itratip.

Sementara itu, puluhan anggota LSM Kasta NTB mendatangi Kantor Bawaslu NTB, dan Kantor Gubernur NTB, Senin kemarin (22/4). Mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait keterlibatan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dalam kegiatan politik praktis.

Kesempatan itu, massa aksi meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera melakukan pemberhentian terhadap Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Pasalnya, Pj Gubernur NTB dinilai sudah terang-terangan melanggar netralitas ASN.

Baca Juga :  Bupati Fauzan Pilih Lebih Awal Keluar Pendopo

“Kasta NTB meminta kepada Mendagri memberhentikan Pj Gubernur NTB yang terang-terangan melanggar netralitas ASN,” tegas Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, yang didampingi Komisioner Bawaslu NTB lainnya, terlihat langsung menerima para pengunjuk rasa. Kesempatan itu, Kasta NTB mendesak kepada Bawaslu NTB agar segera memanggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, yang sudah terang-terangan melanggar netralitas ASN.

Menurut Kasta NTB, bukan kali pertama Lalu Gita secara terang-terangan melanggar netralitas ASN, dengan menghadiri acara atau kegiatan Parpol. Namun hingga saat ini belum ada sanksi apapun yang diberikan kepada Lalu Gita.

Diungkapkan Arik, netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021, tentang Disiplin ASN melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Parpol terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Sebab itu, pihaknya meminta Pj Gubernur NTB pensiun dari ASN, dan juga mundur sebagai Pj Gubernur, karena berbagai manuver politik yang dilakukan mencerminkan tindakan arogan dan tidak memberikan suri tauladan dalam penghormatan terhadap aturan terkait netralitas ASN.

“Disisi lain, Pj Gubernur NTB mengimbau agar ASN netral. Namun dia sendiri sebagai pimpinan tertinggi ASN di NTB, secara arogan dan terang-terangan melanggar netralitas ASN tersebut. Kami minta Mendagri untuk memberikan sanksi dan memberhentikan Lalu Gita Ariadi dalam jabatannya sebagai Pj Gubernur NTB,” tegasnya. (rat/yan)

Komentar Anda