Ratusan Orang Senam Zumba di Kantor Bupati, Kapolres Siap Usut

VIRAL: Inilah penggalan video viral senam zumba di kantor bupati yang memperlihatkan para peserta tidak mematuhi protokol Covid-19. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Warga Lombok Tengah dibuat geram dengan beredarnya video senam zumba yang diikuti ratusan peserta di lantai lima kantor Bupati Lombok Tengah. Senam dalam jumlah besar ini didominasi ibu-ibu. Rekaman video tersebut menjadi viral mulai Jumat malam (4/12) lantaran dianggap mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Dengan adanya senam zumba di tengah pandemi ini membuat Polres Lombok Tengah meradang. Bahkan aparat akan melakukan penindakan tegas kepada penyelenggara yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sementara dari pemda sendiri menegaskan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Kegiatan itu dilaksanakan organisasi di luar pemerintahan yang meminjam fasilitas gedung kantor bupati.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menyayangkan kegiatan senam zumba yang melibatkan banyak orang ini. Apalagi kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian. Pihaknya tentu akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kegiatan senam zumba di lantai lima kantor bupati lagi sudah viral dan sangat saya sayangkan. Ini tragis dan miris kita lihat, karena sementara ini baik dari Polres, Kodim, Pol PP secara masif melaksanakan operasi yustisi, di satu sisi ada senam zumba ini. Jadi bagaimana masyarakat mau ditertibkan kalau kita sendiri tidak tertib. Maka saya akan tindak tegas,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Sabtu (5/12).

Esty mengaku sangat geram begitu mengetahui acara senam senam zumba yang dilakukan di kantor bupati ini. Pasalnya, dalam video senam yang beredar, ratusan peserta senam melakukan kerumunan di aula gedung kantor bupati. Sementara saat ini virus Covid-19 masih merajalela. “Di masa pandemi saat ini masyarakat abai terhadap protokol kesehatan. Kami dari Polres tidak pernah memberikan izin keramaian. Sungguh ironis ketika senam itu dilakukan di kantor bupati. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang mengadakan acara tersebut,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, pihaknya akan segera melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi yang melihat langsung di lokasi kegiatan. Bahkan kepolisian akan langsung koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengetahui persangkaan pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini. “Kita masih dalami apakah ini masuk tindak pidana atau pelanggaran perda terkait masalah protokol kesehatan Covid-19. Bahkan saat rakor Forkopimda, saya ingatkan agar kita menjadi contoh masyarakat. Tidak ada gunanya kita operasi yustisi kalau kita sendiri tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kabag Humas dan Protokoler Setda Lombok Tengah, H Lalu Herdan yang dikonfirmasi menegaskan, kegiatan senam zumba di aula lantai 5 kantor bupati Lombok Tengah bukan program pemda setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan organisasi di luar pemerintahan yang meminjam fasilitas gedung kantor bupati. “Gedung kantor bupati adalah gedung milik masyarakat Lombok Tengah. Ketika masyarakat menyampaikan keinginan untuk menggunakan fasilitas gedung tersebut, maka pemerintah memperkenankan masyarakat yang berkeinginan menggunakan fasilitas tersebut, sebagaimana halnya dengan kegiatan-kegiatan seperti seminar dan acara kemahasiswaan,” ungkap H Lalu Herdan.

Namun demikian, untuk kegiatan senam zumba ini, Bagian Umum Setda Lombok Tengah mensyaratkan, agar dalam pelaksanaan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Panitia penyelenggara menjelaskan kepada pihak Bagian Umum Setda, bahwa kegiatan tersebut sebatas pemberian tutorial senam zumba bagi sejumlah sanggar senam dengan jumlah peserta terbatas. “Namun pada kenyataannya, kegiatan berlangsung di luar dugaan yang diikuti peserta dalam jumlah besar dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Maka atas kejadian tersebut, Pemkab Lombok Tengah, merasa kecolongan dan sangat menyesalkan pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh dalam penerapan protokol Covid-19,” terangnya.

Ia menegaskan, pemda tetap komitmen dan secara terus menerus berikhtiar mencegah penyebaran virus Covid-19 yang dilakukan melalui berbagai kegiatan, baik secara promotif, preventif, maupun kuratif. “Jadi kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini dan oleh Penjabat Sekda juga akan melakukan pemanggilan pihak terkait,” tegasnya.

Penjabat Sekda Lombok Tengah, HL Idham Halid juga menyesalkan kegiatan senam zumba yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. “Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan permohonan maaf kepada publik atas berlangsungnya kegiatan senam zumba ini. Hal ini menjadi pelajaran untuk kedepan agar lebih selektif dalam pemberian ijin penggunaan fasilitas kantor bupati.  Tanpa bermaksud mempersulit masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas aula kantor bupati,” katanya. (met)

Komentar Anda