Ratusan ASN akan Pensiun Tahun Ini

ASN
Fathurahman (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) NTB, yang akan pensiun tahun ini mencapai ratusan orang. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada beban kerja yang akan semakin berat bagi ASN lainnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Fathurahman menyampaikan, jumlah ASN yang akan pensiun tahun 2017 ini lebih dari 229 orang. “Tapi bulannya beda-beda yang pensiun ini, tidak bersamaan serentak,” kata Fathurahman Senin kemarin (27/2).

Pada bulan Februari 2017 ini, 15 orang menginjak usia pensiun, bulan Maret 11 orang, April 8 orang, Mei 14 orang, Juni 16 orang, Juli 16 orang, Agustus 21 orang, September 12 orang, Oktober 13 orang, November 10 orang, Desember 9 orang dan Januari 2018 sebanyak 84 orang.

Banyaknya yang akan pensiun diakui Fathurahman akan mempengaruhi kinerja. Untuk mengatasi itu, haruslah memaksimalkan ASN yang ada. Beban kerja tentunya akan dipindah ke ASN yang masih aktif dan memahami kerja-kerja yang ditinggalkan ASN sebelumnya.

Baca Juga :  Pemprov Usulkan 200 Lebih Kuota CPNS

Dikatakan, pihaknya belum bisa mengangkat ASN baru. Mengingat, pengangkatan ASN belum bisa dilakukan karena adanya moratorium oleh pemerintah pusat. “Mengatasinya tentu dengan optimalisasi ASN yang ada. Kebijakan moratorium sepertinya masih berlanjut,” ucapnya.

[postingan number=3 tag=”pilkada”]

Untuk mengoptimalkan kinerja ASN karena banyaknya tenaga yang pensiun, BKD harus mampu meningkatkan disiplin ASN. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu memberikan sanksi bagi mereka yang dianggap melanggar disiplin ASN. “Kita sudah berikan sanksi 90 ASN, biar ada efek jera juga bagi yang lain,” kata Fathurahman.

Menurut Fathurahman, dari 90 pegawai yang diberikan sanksi, sebanyak 3 orang dipecat. Terdiri dari 1 orang ASN Pemprov, 1 orang ASN Kabupaten Lombok Barat dan 1 orang pegawai tidak tetap (PTT). Hingga saat ini sudah 2 orang diberikan sanksi dan 1 lagi masih dalam proses pemecatan.

Pemecatan dilakukan telah sesuai Undang-Undang (UU). Misalnya pelanggaran karena sering tidak masuk, mengkonsumsi narkoba, melakukan perbuatan kriminal dan lain sebagainya. ”Mereka jabatannya staf, sering gak masuk tanpa alasan yang bisa ditolelir,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Dilaporkan ke Polda NTB

Dari 90 pegawai yang diberikan sanksi, sebanyak 13 orang yang mendapat hukuman berat. Namun tidak semuanya dipecat, sebanyak 8 orang hanya dikenakan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun dan pembebasan jabatan 2 orang. “Kita berikan mereka kesempatan berubah, kalau gak berubah juga ya kita pecat,” katanya.

Ada juga pegawai yang diberikan hukuman ringan sebanyak 52 orang dan hukuman sedang 25 orang. Hukum yang diberikan berbeda-beda mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan pemberhentian sementara bagi PTT.

Untuk meningkatkan kinerja ASN, pemberian sanksi akan terus dilakukan. Tahun 2017 ini direncanakan pembinaan akan lebih ditingkatkan lagi. “Peran kepala SKPD juga penting, mereka harus berikan pembinaan dan pengawasan juga pada pegawainya,” ujar Fathurahman. (zwr)

Komentar Anda