MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah dilaporkan ke Polda NTB, terkait langkah penertiban aset yang dilakukan menjelang akhir tahun 2016 lalu di Gili Air Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Lombok Utara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik cafe Cabalito De Mar Luthfi Heyder melalui kuasa hukumnya Hendra Wirayudha. Menurut Hendra Wirayudha, masalah ini berawal dari Cafe Cabalito De Mar yang berdiri setelah adanya perjanjian sewa-menyewa dengan Wak Ibrahim. Dalam perjanjian tersebut, tertulis jangka waktunya selama 10 tahun. Dimulai tanggal 1 Januari 2013 sampai 1 Januari 2023. Namun, baru berjalan 2 tahun, Pemprov melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penataan atau penertiban karena menang dalam proses hukum dengan Wak Ibrahim. “Terus kita yang tidak tahu apa-apa disuruh bongkar kafe, alasannya apa ? .Kenapa mesti dibongkar, makanya kita laporkan ke Polda NTB,” ujar Hendra kepada Radar Lombok Minggu kemarin (22/1).
Sebelum dilakukan pembongkaran tanggal 28 November 2016 lalu, BPKAD sempat melayangkan surat. Namun tidak ada penjelasan mengapa harus dilakukan pembongkaran. Pasalnya, lokasi kafe juga tidak melanggar aturan roi pantai.
[postingan number=3 tag=”pemprov”]
Hendra mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Pemprov mengenai roi pantai. Namun sampai saat ini tidak pernah ada jawaban dari pihak Pemprov. “Terus setelah kafe dirobohkan, kita ditawari lagi untuk sewa. Tapi masalahnya kok kita mahal dan yang lain tiak,” bebernya.
Laporan ke Polda ini aku Hendra, tidak lama setelah penertiban dilakukan Pemprov. Atas laporan ini, pelapor mengaku sudah dimintai keterangannya oleh penyidik di Polda NTB belum lama ini.
Selain itu, Pemprov juga dinilai tidak adil dalam biaya sewa-menyewa lahan itu kembali. Pasalnya, BPKAD menawarkan harga sewa Rp 27.700.000 per are dalam jangka waktu satu bulan kepada pemilik Cabalito De Mar Luthfi Heyder. Sementara, untuk harga sewa kafe lainnya seperti Beach Club lebih murah hanya Rp 14.700.000 per bulan.
Adanya perbedaan yang signifikan ini dipertanyakan, mengingat jarak antara Cabalito De Mar dengan Beach Club hanya sekitar 30 meter saja. “Ini maksudnya apa, kok bisa beda sekali. Apa ada Perda atau bagaimana sehingga harga sewa lahan beda-beda,” ujar Hendra.
Terpisah, Kepala BPKAD Provinsi NTB, H Supran saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya belum bisa memberikan keterangan. Begitu pula ketika dihubungi via aplikasi WhatsApp, Supran hanya membaca saja pertanyaan tanpa memberikan tanggapan. (zwr)