Putusan Banding, Pemkab Lobar Kalah Lagi

ILUSTRASI SENGKETA LAHAN

GIRI MENANG– Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memenangkan keluarga Gusti Bagus Hari Sudana Putra  atas klaim Pemkab Lombok Barat terkait sengketa lahan seluas 1 hektar yang di atasnya berdiri bangunan SMPN 2 Gunung Sari. Belum ada penjelasan dari pihak Pemkab Lombok Barat terkait kekalahan yang kedua kali ini. Sebaliknya pihak Gusti Bagus meminta Pemkab tidak lagi mengajukan kasasi karena itu dianggap sia-sia. “ Mau sampai tingkat pengadilan mana pun, kami lah yang menjadi pemilik tanah itu,” ungkap I Gusti Bagus Hari Sudana Putra kepada Radar Lombok kemarin.

Ia menyodorkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 168/PDT/2016/PT. MTR. Di dalamnya tercatat keputusan hakim yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 50/PDT.G/2016/PN.Mtr tanggal 28 September. Keputusan ini diambil oleh Wahyuni SH. Selaku ketua majelis hakim bersama anggota I Dewa Made Alit Darma SH dan H. Encep Yuliadi SH, MH tertanggal 28 Desember 2016.

Baca Juga :  Pemkab KLU Kucur Anggaran Entaskan Kekeringan

Gusti menginginkan Pemkab tidak lagi melanjutkan upaya hukum dan bersedia membeli tanah sekolah tersebut sesuai sesuai dengan harga pasar. “ Jangan sampai nanti di kasasi kami menang lagi, terus kami tidak mau lagi menjual tanah itu. Itu artinya lokasi sekolah harus dipindah,” ungkapnya.

Belum ada penjelasan dari Bagian Hukum Pemkab Lombok Barat berkaitan dengan keputusan pengadilan ini. Sebelumnya Kabag Hukum Bagus Dwipayana menjelaskan bahwa Pemkab akan mengupayakan penyelesaian hukum untuk lahan ini.

Baca Juga :  Camat Welak Gelar Study Banding ke Rensing Raya

[postingan number=3 tag=”lahan”]

Sebagaimana diketahui, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra menuntut Pemkab Lombok Barat mengembalikan tanah milik leluhurnya yang kini tempat berdiri bangunan SMPN 2 Gunungsari Kecamatan Gunungsari.  Hari Sudana mengaku sebagai ahli waris I Gusti Made Mudjakaot, pemilik tanah asal Cakranegara, Mataram. Hari Sudana menyampaikan kronologis kenapa tanah tersebut dipakai sebagai lokasi bangunan SMPN 2 Gunungsari sejak puluhan tahun lalu. Dalam surat kronologis yang akan disampaikan keluarga ahli waris ke bupati Lombok Barat, dijelaskan, Gusti Made Mudjakaot memberi pinjam pakai sebidang tanah yang dibelinya pada tahun 1986 dengan luas 10.000 m2  (1 hektar kepada Pemkab Lombok Barat pada tahun 1989.(git)

Komentar Anda