Pungli Objek Wisata Harus Diberantas

Pungli Objek Wisata Harus Diberantas
MARAK PUNGLI: Praktik Pungli di berbagai destinasi wisata marak terjadi tanpa ada tindakan tegas.( AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Praktik pungutan liar (pungli) di destinasi wisata telah berlangsung lama. Para wisatawan juga sering mengeluhkan masalah tersebut kepada pemerintah daerah. Namun hingga saat ini praktik haram tersebut masih eksis. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB H Lalu Moh Faozal mengungkapkan, dirinya juga menerima keluhan dari wisatawan yang datang ke NTB. Pasalnya, wisatawan merasa tidak nyaman dengan banyaknya pungli. “Wisatawan ngeluh ke saya langsung ada,” ucapnya kepada Radar Lombok, Jumat (4/10).

Maraknya pungli di destinasi wisata seharusnya bisa ditindak tegas. Namun faktanya, di berbagai kabupaten/kota tidak ada tindakan yang dilakukan untuk menghentikan pungli tersebut. Salah satu pungli yang cukup parah dan dinilai keterlaluan, yaitu di destinasi Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah. “Di Aik Berik itu, satak kali wisatawan mbayah (berkali-kali wisatawan membayar, red),” sesal Faozal. 

Faozal sangat berharap, aparat penegak hukum bisa menyelesaikan secepatnya praktik pungli yang banyak terjadi. “Harus ditindak makanya. Dibasmi, proses hukum saja,” tegas Faozal. 

Pada dasarnya, destinasi-destinasi lebih bersentuhan dengan pemerintah kabupaten/kota. Seluruh jenis pendapatan, juga tidak berkaitan dengan pemprov. Namun, untuk menghilangkan pungli Dinas Pariwisata Provinsi akan memberikan perhatian serius. 

Faozal berkomitmen untuk menyelesaikan masalah Pungli tersebut. Komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait tentu saja akan dilakukan. “Sebenarnya kan kewenangan kabupaten/kota. Karena pendapatan sektor pariwisata semua ke kabupaten/kota. Tapi kita akan selesaikan,” kata Faozal. 

Wakil Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli), Ibnu Salim menegaskan, praktik pungli di destinasi wisata harus diberantas secepatnya. “Wajib diberantas, berita hari ini (terbitan Radar Lombok Jumat, red) saya yakin sudah mendpaat perhatian dari UPP (Unit Pemberantasan Pungli, red) provinsi maupun kabupaten/kota,” ucap Ibnu. 

Langkah konkret yang akan dilakukan Ibnu Salim, membawa masalah tersebut langsung dalam rapat koordinasi (rakor) Saber Pungli. “Nanti akan jadikan agenda rakor penanganan Saber Pungli, agar dibahas dan disiapkan langkah khusus oleh UPP Provinsi dengan mendengar stakeholder pariwisata juga,” kata Ibnu Salim. 

Diberitakan Radar Lombok sebelumnya, Ombudsman Perwakilan NTB telah melakukan kajian selama beberapa bulan tentang potensi pungli di objek wisata. Dari 8 titik observasi, rata-rata marak terjadi pungli. “Ini jadi catatan kepala daerah. Kita minta Saber Pungli jadikan perhatian juga,” ujar Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim. 

Menurut Adhar, Pungli bukan hanya membuat wisatawan tidak nyaman. Namun juga membuat kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya saja untuk di wilayah Trawangan, miliaran PAD bocor setiap tahun. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Faktanya, banyak orang atau kelompok tertentu yang melakukan pungutan tanpa kewenangan yang jelas. “Kalau alasannya berdayakan masyarakat, bukan berarti bisa langgar aturan. Wisatawan gak nyaman parkir, tarif suka-suka. Kan bisa kerja sama dengan masyarakat dengan disiapkan payung hukum,” imbuhnya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman, potensi pungli sangat terbuka lebar di pulau Lombok. Banyak masyarakat yang telah melapor ke Ombudsman sejak lama. Adhar mencontohkan di destinasi Air terjun Sendang Gila. Di tempat tersebut ada pungutan parkir sebesar Rp 5 ribu dan retribusi beragam saat pengunjung masuk. “Yang pungut parkir itu masyarakat, orang masuk juga tidak diberikan karcis,” ungkapnya. 

Kondisi tidak jauh berbeda juga terjadi di Air Terjun Kerta Gangga. Untuk masuk, pengunjung dikenakan biaya Rp 15 ribu oleh masyarakat. Padahal masyarakat tersebut tidak berwenang dan tanpa dasar hukum. Di Lombok Tengah, pengunjung pantai Mawun dikenakan biaya Rp 10 ribu ditambah pungutan fasilitas umum Rp 5 ribu. Kemudian di Selong Belanak untuk parkir saja Rp 10 ribu dan toilet Rp 5 ribu. “Itu dilakukan oleh masyarakat yang tidak berwenang dan tanpa dasar hukum,” papar Adhar. 

Rata-rata kondisi objek wisata di pulau Lombok tidak jauh berbeda, rentan terjadi Pungli. Sering kali oknum memaksa pengunjung membayar parkir atau alasan lain agar bisa mendapatkan uang. (zwr)

Komentar Anda