Puluhan Warga Tolak Konstatering PN Mataram di Gili Sudak

TOLAK: Puluhan warga berkumpul menolak konstatering oleh PN Mataram di Gili Sudak, Kecamatan Sekotong, Jumat (7/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Puluhan warga menolak konstatering atau pengukuran ulang lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Gili Sudak, Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Konstatering seyogianya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat dan dibackup personel Polres Lombok Barat, Jumat (7/6). Sebelum petugas datang warga pun sudah berkumpul di lokasi.

Salah satu warga, Andi Guntur Rahmat mengatakan bahwa pihaknya berkumpul di sana guna menolak konstatering. Pasalnya itu bisa menganggu suasana kondusif wilayah karena adanya sengketa ini. “Sekarang lagi ramai turis di sini makanya kami tidak mau ada orang yang mengganggu tamu kita. Di sini mata pencaharian kami,” ujarnya.

Menurut Guntur, pihaknya tidak pernah berniat menghalang-halangi pekerjaan petugas. Tetapi momennya harus tepat. Jangan saat tamu sedang ramai. “Turis asing kalau lihat kami itu biasa tetapi kalau mereka lihat banyak petugas apalagi bersenjata datang, kan mereka jadi takut. Kalau sudah begitu bisa sepi tempat kami mencari makan nanti,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Masker Covid, Pemeriksaan Fokus ASN

Sebaiknya kata dia, kalau petugas mau konstatering, berkoordinasi dengan warga setempat. Tidak langsung menurunkan tim. Apalagi dalam jumlah banyak. Saat akan konstatering, Kamis (21/3), pihaknya juga menolak.

“Itu tidak ada konsultasi dengan kami. Makanya kami tolak karena ini bukan menyangkut kepentingan satu atau dua orang tetapi ratusan orang yang mencari makan di Gili Sudak,” ucapnya.

Warga yang kumpul menolak lanjut Guntur, memang hanya puluhan. Pihaknya sengaja membatasi. Namun yang sudah bersiap ada ratusan. “Mereka siap bergerak jika diperlukan,” pungkasnya.

Pada akhirnya konstatering yang kedua kali ini batal terlaksana. Juru sita Pengadilan Negeri Mataram, Hasan mengatakan konstatering kali ini ditunda. Itu setelah ada surat permintaan dari Polres Lombok Barat yang meminta agar pelaksanaan ditunda dan dilaksanakan Rabu (12/6).

Saat ini pihaknya mempertimbangkan jadwal sesuai permintaan Polres Lombok Barat tersebut. Sebab di hari yang diminta itu pihaknya juga ada eksekusi lahan di Kota Mataram. “Jadi kami belum bisa pastikan kapan pelaksanaan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Abaikan Nasihat Atasan, Zulfaedy Tetap Tilap Pajak Reses DPRD Lotim

Untuk diketahui, pada aset yang disengketakan ini melibatkan pihak penggugat yaitu Muksin Mahsun. Sementara pihak tergugat yaitu yang menempati lahan seluas 5,6 hektare yaitu Awanadhi Aswinabawa (0,43 hektare), Debora Susanto (0,98 hektare), Baiq Nulia Sodari (3,1 hektare), dan HGB milik PT Pijak Pilar (1 hektare). Dasar konstatering yaitu surat penetapan konstatering yang dikeluarkan oleh PN Mataram Nomor: 142/Pdt.G/2019/PN.Mtr tanggal 24 Januari 2024.

“Dasar adanya konstatering ini karena pihak penggugat menang saat PK (peninjauan kembali),” ujar salah satu pengelola lahan yang disengketakan, Andi Yusuf.

Meski begitu kata dia konstatering ini sebetulnya belum bisa dilakukan. Sebab pihak pemilik lahan seperti Debora Susanto dengan Aswinabawa  sedang berupaya melakukan verzet atau perlawanan kepada penggugat Muksin Mahsun. “Verzetnya sedang berjalan. Mestinya ini diselesaikan dulu,” pintanya. (sid)

Komentar Anda