Oknum Anggota Polsek Narmada Dilaporkan ke Polda

MELAPOR: Oknum Anggota Polsek Narmada IWAP dilaporkan ke Polda NTB terkait dugaan penggelapan mobil dan penyerobotan lahan.

MATARAM–Oknum Anggota Polsek Narmada inisial IWAP dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dan Polres Lombok Utara. IWAP dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil dan penyerobotan lahan di wilayah Lombok Utara.

IWAP dilaporkan oleh tiga korban. Adhar selaku kuasa hukum para korban mengatakan, kliennya yang menjadi korban dugaan penggelapan mobil itu berasal dari Kota Mataram, bernama Ayu Ariani. “Klien kami membeli mobil seken merek Suzuki model minibus November 2018 seharga Rp 146 juta,” kata Adhar, Senin (10/6).

Yang menjadi persoalan dalam jual beli itu, IWAP hingga saat ini tidak memberikan korban buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil keluaran tahun 2012 itu. Akhirnya, korban melapor ke Polda NTB atas dugaan penggelapan dan penipuan. “Klien kami merasa ditipu dan melapor ke Polda NTB dengan bukti laporan tertanggal 8 Mei 2024,” ujarnya.

IWAP juga dilaporkan pada 30 Mei 2024 lalu ke Polres Lombok Utara atas dugaan penyerobotan tanah pada 29 Mei 2024. Tanah itu miliknya Elisabeth Ariani Delhaes berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat Nomor 57 dengan luas lahan 9.247 meter persegi di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

“Terlapor (IWAP) memasang berugak di atas tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas. Terlapor melalui orang suruhannya telah mengancam dan mengintimidasi petugas atau penjaga tanah milik klien kami,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, keesokan hari IWAP juga diduga kembali menyerobot tanah milik kliennya yang lain, bernama Rita Siswati berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat nomor 56 dengan luas lahan 2.422 meter persegi di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

“Terlapor memasuki tanah milik klien kami tanpa hak dengan membawa masuk bahan material berupa satu truk pasir. Ini telah kami laporkan 3 Juni 2024 ke Polres Lombok Utara,” katanya.

Perbuatan IWAP diduga telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 junto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP junto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. “Kita minta agar terlapor diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. “Kami cek dahulu,” timpalnya.

Begitu juga Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki, dirinya akan mengecek terlebih dahulu laporan korban tersebut. “Saya cek dulu, karena banyak masuk laporan ke kami dari kemarin. Kebetulan kami juga sedang ada giat,” tutup Ghufron. (sid)

Komentar Anda