MATARAM – Sekitar 28 ribu warga miskin Kota Mataram belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sekda Kota Mataram H. Effendy Eko Saswito duduk bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sistri Sembodo, Kepala Dinas Kesehatan H. Usman Hadi dan Kepala Dinas Dukcapil H. Ridwan kemarin.
Eko mengungkapkan, data itu berdasarkan validasi terbaru dalam enam bulan terakhir. Dari data, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman E-KTP ada 227. 797 orang. Sementara yang tergolong tidak mampu yang belum mendapat kartu BPJS Kesehatan ada 28 ribu. “ Kita akan perjuangkan, supaya masyarakat bisa dapat kartu JKN,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 tahun 2012, ditargetkan tahun 2017 seluruh warga miskin sudah mendapat program JKN. Tahun 2017 ada tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar. Pada tahun 2016 ini ada anggaran sebesar Rp 3,3 miliar. Setelah dievaluasi, masih ada yang belum mendapatkan kartu. “ Kita sudah siapkan anggaran dari APBD untuk warga,” jelasnya.
Untuk tahun 2017 kata Eko, para Pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), tenaga harian lepas (THL), sudah bisa mendapatkan kartu BPJS yang dibiayi oleh daerah.” Semua pegawai baik PNS maupun non PNS kita fasilitasi kartu BPJS,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Sistri Sembodo menambahkan, sesuai dengan aturan terbaru, kewajiban pemerintah daerah melindungi pegawainya. Untuk masyarakat yang kaya diwajibkan mendaftar di BPJS Mandiri sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 35 Tahun 2016. Selain itu perusahaan diwajibkan melindungi karyawannya serta mendaftarkan pegawainya sebagai peserta JKN. “ Kalau tidak secara otomatis perpanjangan izin akan diperketat, bahkan bisa dicabut sesuai aturan,” katanya.
Perusahaan di Kota Mataram diminta terus berperan aktif mendaftarkan karyawannya sehingga mereka mendapatkan hak ketenagakerjaan. Ketika sakit mereka bisa berobat menggunakan kartu BPJS.(dir)