Pasca Penyitaan, Santosa Belum Hubungi Pemkab

Hj. Lale Prayatni (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lombok Barat memberikan waktu 14 hari kepada manajemen Hotel Santosa untuk menyelesaikan hutang pajak sekitar Rp 8 miliar pasca penyitaan lahan parkir hotel tersebut Jumat (9/12) lalu. Namun hingga kemarin, pihak hotel belum juga menghubungi Pemkab untuk melakukan pembayaran. “ Sampai saat ini belum ada yang kontak kita. Saat penyitaan kemarin, kita juga tidak ketemu (dengan pimpinan). Hanya accounting-nya saja kemarin. Kita tunggu saja, mungkin mereka sedang rapat untuk melakukan pembayaran,” ungkap Kepala DPPKD Lobar Hj. Lale Prayatni kemarin.

Bilamana tidak dilakukan pembayaran atau pelunasanan hutang pajak hingga 14 hari, maka objek yang disita akan dilelang. Lahan parkir yang disita seluas sekitar 76 are dan terletak di pinggir jalan raya Senggigi. Berdasarkan hitung-hitungan dinas, jika dilelang, tanah ini bisa senilai hutang pajak Hotel Santosa. “ Hasil lelangnya nanti itu yang digunakan untuk melunasi seluruh tunggakan pajak. Kalau ada sisa, kita kembalikan. Setelah itu selesai,” jelasnya.

Baca Juga :  Izin Operasional Hotel Santosa Mati Tiga Tahun Lalu

Di dalam ketentuan Peraturan Bupati (perbup) Nomor 48 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 28 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan, diterangkan bahwa dalam hal dilakukan penutupan sementara, wajib pajak wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda/bunganya sesuai yang ditentukan pada pasal 49 B Ayat 6, yaitu tujuh hari kerja sejak penutupan sementara untuk nilai piutang pajak kurang dari Rp 500 juta, satu bulan sejak penutupan sementara untuk nilai piutang pajak Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar, dua bulan sejak penutupan sementara untuk nilai piutang pajak Rp 2 miliar ke atas. Akan tetapi dalam penindakan Jumat kemarin, disertai dengan penyitaan, tidak hanya sekedar pemasangan plang atau stiker dalam pengawasan saja. Oleh karenanya sesuai aturan, diwajibkan melunasi dalam 14 hari, bila tidak lahan parkirnya dilelang untuk melunasi. “Jadi memang yang kemarin itu, kita agak beda, kita langsung sita. Jadi waktunya bukan dua bulan, tetapi 14 hari,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda