Pulang Jualan Sabu, Warga Pandan Salas Diringkus

Pulang Jualan Sabu
NARKOBA: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astwa, didampingi PJU Polresta Mataram, saat menyampaikan siaran pers terkait penangkapan pelaku pengedar sabu di Lingkungan Pandan Salas, Kamis (27/2).( DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Nasib sial menimpa AR, warga Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasalnya, baru saja pulang ke rumah usai berjualan narkotika jenis sabu, dia langsung diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astwa, menjelaskan bahwa pelaku AR adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu, yang selama ini kerap berjualan di wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Dia jualan sabu disana (Karang Bagu), dan sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu. Hal ini dilakukannya sudah sejak beberapa bulan yang lalu, dan baru kemarin bisa tertangkap,” kata Kadek Adi Budi Astawa, Kamis kemarin (27/2).

Proses penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima polisi, bahwa rumah AR ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya kemudian ditemukan bahwa apa yang diinformasikan masyarakat tersebut, tidaklah salah.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan. Kebetulan pada saat itu, ia baru saja tiba di rumahnya, bahkan belum sempat menyimpan barang-barang haram sisa berjualan. “Ada sabu seberat 2,28 gram, alat hisap, skop untuk memecah sabu menjadi beberapa bagian, serta uang tunai sejumlah Rp 742 Ribu. Uang tersebut diduga hasil dari berjualan sabu,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, tanpa menunggu lama, polisi kemudian langsung memborgolnya dan dimasukkan ke dalam mobil polisi. AR kemudian dibawa ke Polresta Mataram guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal 112, 114, atau pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der)

Komentar Anda