PTS Ini Kembalikan Rp 4,4 Miliar Dana Mahasiswa yang Sempat Ditahan

PTS Ini Kembalikan Rp 4,4 Miliar Dana Mahasiswa yang Sempat Ditahan (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan NTB turun ke sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang diketahui menahan dana bantuan bidikmisi mahasiswa yang terdampak bencana gempa bumi tahun 2018 lalu.

Pihak Ombudsman ingin memastikan pengembalian dana ini dilakukan sesuai dengan kesanggupan pihak PTS tersebut. Salah satu yang didatangi Ombudsman NTB yakni PTS yang kampusnya berada di wilayah Kekalik, Kota Mataram. Di kampus ini, pihak Ombudsman bertemu dengan Wakil Rektor I dan mahasiswa penerima bidikmisi. ‘’Agenda kami saat ini menyaksikan peroses pengembalian oleh pihak kampus kepada mahasiswa yang mendapatkan bidikmisi maupun PIP (Program Indonesia Pintar) kuliah,’’ ungkap Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabudin kepada wartawan,Rabu (17/11)

Dikatakan, peroses pengembalian ini setelah pihak kampus ini melalui Wakil Rekto 1 memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jumat (12/11/2021). Mereka diklarifikasi terkait dugaan penahanan dana ini.
‘’Dari hari Jum’at (12/11/2021) kami memanggil perwakilan PTS untuk mengklarifikasi terkait temuan-temuan kita di lapangan. Alhamdulillah, pihak kampus bertanggung jawab. Saat ini mereka kembalikan dana kepada mahasiswa yang mendapat bantuan bidikmisi tersebut. Ini yang terpenting mereka bersedia mengembalikannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Ribuan Hektare Tanaman Tembakau di Lotim Rusak Diguyur Hujan

Pihak kampus ini sendiri siap mengembalikan dalam jangka satu pekan. walapun dari Ombusdman sendiri memberikan waktu 14 hari untu menyelesaikannya. ‘’Dari hari Senin (15/11/2021) mereka sudah melakukan transfer (ke rekening mahasiswa). Kemudian hari Selasa (16/11/2021) hingga saat ini pihak kampus membuat berita acara bahwa telah ditransfer kepada mahasiswa yang mendapatkan bidikmisi dengan nominal sekitar Rp 29,4 juta per mahasiswa,’’ jelasnya.

Proses pengembalian dana dilakukan PTS ini dengan mendata mahasiswa penerima bidikmisi gempa di setiap program studi. Setiap mahasiwa menerima Rp 29,4 juta, karena kampus menahan pencairan selama 7 semester.‘’Kami juga mengapresiasi tanggungjawab kampus. sebab apapun dalih mereka harus mengembalikan kepada mahasiswa yang bersangkutan,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Ratusan PTT SMA/SMK/SLB Tuntut SK Gubernur dan Formasi PPPK

Dalam petunjuk teknis baik itu bidikmisi maupun PIP kuliah, dana yang diterima mahasiswa tidak boleh dikuasai oleh kampus. Apalagi sampai menahan buku rekning maupun ATM. ‘’Itu tidak boleh dan tentu melanggar aturan yang berlaku,’’ jelasnya.

Sebelumnya Wakil Rektor 1 PTS ini memenuhi panggilan Ombudsman NTB, Jumat (12/11). Kehadirannya ke Ombudsman NTB untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan dan penguasaan tanpa hak buku tabungan beasiswa Bidikmisi terdampak gempa bumi tahun 2018.

Dalam pemanggilan tersebut ternyata, ada 150 buku tabungan mahasiswa penerima yang ditahan dan dicairkan sediri oleh pihak kampus. Sahabudin menyebut jika kampus swasta itu telah mengakui bahwa pihaknya menguasai dana bidikmisi mahasiswa terdampak gempa di Lombok selama 7 semester. Anggaran beasiswa yang dikuasai kampus tersebut merupakan uang jaminan hidup mahasiswa sebesar Rp 4,2 juta per semester atau sekitar Rp 4,4 miliar. (adi)

Komentar Anda