PT WAH Diduga Langgar Larangan Bareskrim

Jika kemudian ini dipersoalkan lagi, tentu beda konteks tidak lagi warga yang berseteru dengan PT secara brutal seperti dulu. Melainkan sebagian warga yang merasa tak puas dengan pihak PT WAH.  “Beda lagi dengan kondisi ini karena waktu itu Pemda cuma mediasi saja, kalau sekarang mereka anggap punya hak ya gugat saja lewat perdata ke PT. Tetapi kalau diminta fasilitasi Pemda mau sepanjang PT WAH dan warga mau bertemu,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto mengaku, pihaknya di dewan belum tahu persis kondisi lahan itu sekarang. Meskipun Pemda telah mensinyalir persoalan ini sudah selesai walau tanpa rekomendasi Pansus yang dibentuk kala itu.   “Kita belum tahu kalau muncul persoalan tentu harus dibuka lagi dokumennya. Saat itu kan pemerintah mensinyalir sudah selesai walaupun menurut kita tidak sesuai rekomendasi pansus terhadap PT WAH,” terangnya.

Baca Juga :  Penderita PTM Sedot Dana BPJS di KLU

Terhadap adanya bangunan, Ardianto menyebut ini sangat parah. Sebab dalam rekomendasi Pansus dikatakan bahwa dari awal PT WAH ilegal, maka selayaknya pemerintah menarik lahan itu menjadi tanah negara dan mengajukan ke pusat melalui Provinsi NTB. “Pemerintah mengajukan ke pusat melalui Provinsi itu salah satu rekomendasi pansus, kalau sekarang jika ada pembangunan di sana yang jual tanah siapa? Katanya PT WAH akan membangun kemarin, sehingga di fasilitasi Pemda. Kalau sekarang ada bangunan yang tertipu itu Pemerintah atau siapa,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda
1
2
3