PT WAH Diduga Langgar Larangan Bareskrim

PT WAH Diduga Langgar Larangan Bareskrim
PLANG : Para wisatawan yang melintasi di depan plang larangan aktivitas dipasang Bareskrim Mabes Polri. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Lahan sengketa antara PT WAH dan sejumlah masyarakat seluas 10 hektare di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang sampai saat ini masih menjadi barang bukti Mabes Polri dalam perkara tersebut.

Bahkan, PT WAH maupun masyarakat umum dilarang melakukan aktivitas di areal tersebut. Namun, PT WAH diduga berani melaksanakan kegiatan pembangunan vila di dalam areal tersebut.  “Mulai kemarin ada orang yang bersihkan lahan. Pas saya tanya katanya disuruh PT WAH,” ungkap Ismail salah satu masyarakat yang juga ikut bersengketa, baru-baru ini.

Baca Juga :  38 Pejabat KLU Dipromosikan Naik Jabatan

Menurutnya, sudah jelas jika kegiatan apapun tidak diperbolehkan di areal tersebut. Terlebih plang-plang imbauan untuk menjaga jarak dari lahan pun sudah dipasang oleh aparat penegak hukum. Dengan begini, Ismail mempertanyakan mengenai status lahan itu. “Itu sudah ditutup plang imbauan masih dipasang kenapa ini ada aktivitas, saya minta kejelasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Buron, Ruslan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Sesuai plang yang dipasang Bareskrim itu bertuliskan, Tanah SHGB No. 35/Desa Pemenang Barat seluas 139.035 M2 atas nama PT. Wanawisata Alam Hayati dalam sitaan DIT Tipidum Bareskrim Polri berdasarkan penetapan pengadilan Negeri Mataram Nomor : 171/PEN.SIT/2014/PN.MTR. tanggal 19 Maret 2014 dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Dilarang melakukan aktivitas/kegiatan dalam bentuk apapun di atas tanah ini.

Komentar Anda
1
2
3