PT WAH Diduga Langgar Larangan Bareskrim

Tidak hanya itu semak belukar yang meninggi kini mulai dibabat habis oleh sejumlah orang. Tembok-tembok yang tadinya kokoh berdiri sebagian dijebol dan dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan di lahan itu. Parahnya lagi, ada bangunan besar (semacam private villa) di tengah-tengah lahan dan menurut warga setempat miliki WNA asal Italia.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmarahadi yang ditanya perihal kegiatan itu mengatakan, segala bentuk aktivitas di areal tersebut harus mendapat izin. Terlepas mereka telah mengantongi HGB dan persoalan dengan warga kala itu dianggap klir. “Harus ada izin kembali ke perizinan nanti apakah akan bangun hotel bangun apa silakan kalau sudah sampai sana klir. Tetapi kalau ada bangunan itu private bukan ranah kami,” katanya terpisah.

Baca Juga :  Butuh Rp 80 Miliar Bangun Kantor Pemerintahan

Memang ada sebagian warga yang sampai detik ini masih mempersoalkan hal itu. Pasalnya mereka tidak mau menerima ganti rugi lantaran kokoh menuntut dua hektare lahan di pinggir pantai. Untuk ini, Raden Eka menganjurkan supaya pihak-pihak yang masih belum puas untuk menggugat PT secara perdata. “Persepsi versi kami di pemerintah masalah ini tuntas karena sudah penyerahan ke 72 warga yang 5 hektare lahan itu. Masalah keberatan sebagian warga ke Ombudsman sampai detik ini belum ada tindaklanjut jadi clearnya sekitar tahun 2012-2013 itu sudah. Terakhir mereka minta dua hektare di pinggir pantai dan terakhir pertemuan dengan Ombudsman, PT WAH tidak pernah mau hadir jadi pemda dengan warga saja,” bebernya.

Komentar Anda
1
2
3