Polresta Mataram Musnahkan Narkotika dan Miras

MUSNAHKAN: Porlesta Mataram memusnahkan sebagian barang bukti hasil kejahatan sepanjang 2021, Rabu (29/12).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram telah memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) hasil pengungkapan selama tahun 2021.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan bahwa jumlah barang bukti narkotika dan miras yang berhasil diamankan pada tahun 2021 ini cukup banyak. Di antaranya sabu 2.505,62 gram, ganja 2.374,02 gram, dan ekstasi 60 butir.

Baca Juga :  Kasus Inaq Alimin Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sementara miras 4.410 botol untuk jenis tradisional dan 1.541 botol miras non-tradisional. “Untuk barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan yaitu sabu seberat 2.315,74 gram, ganja seberat 1.437,32 gram, miras tradisional 4.410 botol dan non-tradisional 900 botol,” ujarnya, kemarin (30/12).

Sisanya ada yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Di antaranya sabu 16,18 gram dan ganja 5,00 gram. Selain itu ada juga yang disisihkan untuk uji laboratorium yaitu sabu 97,32 gram dan ganja 10,00 gram. Kemudian disisihkan untuk persidangan yaitu sabu 17,26 gram dan ganja 10,00 gram. “Yang dimusnahkan akhir tahun ini yaitu sabu 75,30 gram, ganja 917,70 gram dan miras non-tradisional 646 botol,” pungkas Heri. (der)

Komentar Anda