Polres Tindak Tegas Penjualan Mushroom di Trawangan

DIAMANKAN: Barang bukti narkotika yang diamankan di salah satu bar di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. (ist)

TANJUNG-Tempat hiburan malam di Gili Trawangan rentan dijadikan sebagai lokasi jual beli narkotika jenis mushroom atau jamur. Selama Operasi Jaran Rinjani sejak 27 Mei-9 Juni 2024, Polres Lombok Utara mengungkap dua kasus di bar.

Kasus pertama, dua pelaku diamankan. Di antaranya NA (22) warga Tegal Maja, Kecamatan Tanjung dan FD (27) warga Karang Bedil, Kecamatan Pemenang.
Waka Polres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan mengatakan bahwa dua pelaku ditangkap di salah satu Bar, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, pada 21 Mei 2024, pukul 20.00 WITA.

NA diketahui adalah staf bar dan FD pemilik bar tersebut. Keduanya menyimpan barang bukti narkotika berupa mushroom di dalam lemari pendingin. Total narkotika golongan I bentuk tanaman jenis mushroom (psilosina) yang diamankan 584 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran mushroom di salah satu bar di Gili Trawangan.

“Setelah mendapatkan informasi, anggota opsnal satuan resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salah satu bar Gili Trawangan, sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (NA) yang saat itu sedang duduk di depan bar,” jelasnya.

Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian menggeledah. Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam lemari pendingin dan ditemukan 8 kantong plastik bening yang berisi mushroom dengan berat masing-masing kantong yakni 57 gram, 66 gram, 92 gram, 85 gram, 73 gram, 97 gram, 87 gram, dan 27 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 HP Redmi 12 dan uang tunai Rp 400.000 dan uang tunai 50 Dolar Australia. Atas kejadian tersebut terduga pelaku (NA) dan (FD) beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum itu, Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara juga mengamankan lima pelaku di salah satu bar di Gili Trawangan. Mereka yaitu S yang merupakan pemilik bar asal Desa Medana, Kecamatan Tanjung.

Kemudian ada beberapa staf bar di antaranya P (32) warga Desa Medana, S (23) warga Desa Sandik, S (32) warga Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung dan J (32) warga Desa Gelangsar, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. “Dari para pelaku diamankan barang bukti 145 kojong mushroom atau 2.247 gram,” bebernya.
Para pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der)

Komentar Anda