![JUDICAL](https://radarlombok.co.id/wp-content/uploads/2024/06/JUDICAL-696x522.jpeg)
TANJUNG–Dalam menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada), pemda diminta melakukan pengharmonisasian melalui Kanwil Kemenkumham NTB, agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Rio Nugroho selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB saat tim Kanwil Kemenkumham NTB hadir di ruang Bagian Hukum Sekta KLU, Jumat (21/6).
Tim Kanwil Kemenkumham NTB juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan harmonisasi perda dan perkada sehingga membutuhkan koordinasi yang intensif dengan pemda.
Apabila proses pengharmonisasian tidak melibatkan Kanwil Kemenkumham NTB, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan produk hukum yang dihasilkan menjadi cacat prosedur dan berpotensi judicial review dan berpotensi peraturan tersebut dapat dibatalkan.
Langkah proaktif Kanwil Kemenkumham NTB yang hadir langsung guna melakukan sinergi dengan pemda diapresiasi oleh Raden Gabadi Kesuma selaku Kepala Bagian Hukum Setda KLU dan Eka Asmara selaku Sekretaris DPRD KLU.
“Semoga kerja sama yang telah terbangun selama ini antara Bagian Hukum Pemda Lombok Utara dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas,” ungkap Gabadi Kesuma.
“Wujud dari produk hukum yang berkualitas adalah manfaat bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat Bapak Menkumham Yasonna H. Laoly, bahwa jajaran Kemenkumham diamanatkan untuk memberikan layanan yang berdampak,” ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah. (huda)