Polres Lobar Tolak Hibah KLU

Ardianto (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG  – Polres Lombok Barat mengajukan surat pembatalan anggaran hibah sebesar Rp 100 juta yang bersumber dari APBD tahun 2016 Pemda Lombok Utara.

Pembatalan ini ditunjukkan sesuai nomor surat B/1546/X/2016/Polres Lobar, perihal pembatalan hibah Pemda Lombok Utara kepada Polres Lombok Barat tahun 2016 tertanggal 18 Oktober 2016. Informasi pembatalan ini disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto akhir pekan lalu (22/10). Bahwa dewan menerima surat pembatalan dana hibah dari Polres Lombok Barat pada saat pelaksanaan pembacaan empat buah Raperda. Berdasarkan isi surat, Polres Lombok Barat membatalkan dana hibah dikarenakan Polres Lombok Barat akan mengalami kesulitan dalam proses pembuatan laporan administrasi hibah/pertanggungan jawaban keuangan. “Anggaran hibah ini sebenarnya akan dialokasikan untuk pengadaan dukungan operasional dan belanja modal Polres Lombok Barat,” terangnya.

Baca Juga :  Lobar Dapat Hibah Program Jalan dari Australia

Di satu sisi, ia mengapreasi lembaga hukum seperti Polres Lombok Barat berani membatalkan dana hibah tersebut. Menurutunya, institusi yang memahami hukum dan mengetahui nota kesepahaman. “Dan ini harus menjadi contoh kepada lembaga lain ketika tidak mampu maka harus mengembalikan dana hibah tersebut,” tandasnya.

Bagaimana dengan lembaga lain yang dianggarkan melalui APBD Perubahan, apakah mereka mampu tidak mempertanggung jawabkannya. Karena institusi kepolisian saja yang dianggarkan melalui APBD murni tidak berani mempertanggung jawabkan. “Apakah mampu tidak lembaga lain yang dianggarkan lewat APBD perubahan yang saat ini belum dicairkan dan masih dievaluasi,” sindirnya.

Kemudian, di satu sisi ia juga mempertanyakan kenapa pihak kepolisian tidak berani mengeksekusi. Padahal, Polres Lombok Barat mengajukan proposal pada tanggal 7 Desember 2015 sesuai dengan nomor surat B/1514/XII/2015. Dengan pengajuan maka tertuang di APBD murni, seharusnya APBD murni telah dicairkan pada bulan ketujuh lalu sehingga waktu yang dibutuhkan tidak mepet. “Ada apa kok dicairkan telat sekali,” tegasnya anggota banggar ini dari Fraksi Hanura ini.

Baca Juga :  Sistem Penyaluran Dana Hibah Masih Dipertanyakan

Ia mengungkapkan, ada beberapa lembaga yang mendapatkan dana hibah dianggarkan APBD perubahan yaitu Vokasi sebesar Rp 1 miliar, Panwaslu Rp 100 juta, dan KPU Rp 100 juta. “Mampukah mereka mempertanggung jawabkan,” tanyanya.

Dihubungi terpisah, Waka Polres Lombok Barat, Kompol Sukma menyatakan, ia enggan memberikan informasi dan menyerahkan sepenuhnya ke Kapolres. “Ada atasan saya mas yang lebih memberikan informasi,” singkatnya.

Sementara itu, dihubungi Kapolres Lombok Barat, AKBP I Wayan Jiniarta nomor handphone tidak aktif. (flo)

Komentar Anda