Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembobol Mesin ATM

PEMBOBOL ATM: Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat menyampaikan siaran persnya, terkait penangkapan pelaku pembobolan mesin ATM, kemarin (30/5). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
PEMBOBOL ATM: Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat menyampaikan siaran persnya, terkait penangkapan pelaku pembobolan mesin ATM, kemarin (30/5). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pihak kepolisian menetapkan empat tersangka kasus  pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di beberapa titik di kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Ke empat tersangka yaitu WR, 25 tahun, warga Jalan TGH. Faishal, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Kemudian HS, 30 tahun, warga Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Selanjutnya HDR, 25 tahun, dan TY, 30 tahun  warga Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Mereka ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Ikbal mengatakan keempat tersangka melakukan pembobolan mesin ATM dengan modal nekat dan sebuah linggis. “Mereka menggunakan cara tradisional. Mereka bukan pelaku profesional. Keempatnya ditangkap beberapa hari yang lalu oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, pada waktu dan tempat yang berbeda. Kini mereka sudah berstatus tersangka,” ungkapnya, Sabtu (30/5).

Dari hasil pengakuan  pelaku saat diperiksa penyidik, mereka melakukan aksinya di belasan ATM  di kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Beberapa diantaranya adalah  ATM BNI Sutramat di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, ATM BNI Toko Sepeda Polygon di Jalan Tumpang Sari Cakranegara, Kota Mataram, ATM BNI Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ATM BNI Jalan Brawijaya Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ATM BANK Danamon di Jalan Sandubaya,  Kota Mataram, ATM BANK Sinarmas di Jalan Selaparang,  Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ATM BANK NTB Syariah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sayang- sayang, Kota Mataram, ATM BANK NTB Syariah di Apotek Amanah di  Jalan Bung Karno,  Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Selanjutnya ATM BNI Jalan Lalu Mesir, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ATM BCA di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Mataram, Kota Mataram (Depan  Lombok Eficentrum Mall ), ATM BANK Mandiri di  Jalan Bung Karno, Kecamatan Mataram, Kota Mataram (Depan RS. Biomedika Mataram), ATM Mandiri dan BNI di Jalan Hos Cokroaminoto,  Kecamatan  Selaparang, Kota Mataram,  ATM BNI I Kecanatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, ATM BNI II Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. “Totalnya ada 15 lokasi,” beber Kapolda.

Sementara kerugian yang ditimbulkan dari aksi para pelaku sebesar Rp. 28.050.000, dengan rincian, uang tunai yang berhasil diambil pelaku pada Exit  Shuter  ATM sebesar Rp. 11.850.000. Kemudian kerugian akibat kerusakan mesin ATM sebesar Rp. 16.200.000. “Kerugian tersebut merupakan kerugian pada 4 unit mesin ATM sesuai dengan Laporan Polisi yang ada,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini diamankan di Polresta Mataram beserta barang bukti, diantaranya rekaman kamera CCTV,  selembar kaos oblong, satu unit sepeda motor, sepotong celana panjang, serta satu buah Linggis. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke -4, ke -5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda