MATARAM–Kepolisian Daerah (Polda) NTB menemukan adanya indikasi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus dugaan pembobolan rekening deposito nasabah Bank Muamalat senilai Rp 8 miliar lebih.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adji menjelaskan setelah melakukan penyidikan lebih mendalam, ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh pembobol rekening nasabah ini. ” Kalau sudah melanggar SOP berarti didalamnya sudah terjadi tindak pidana,”jelasnya kepada Radar Lombok Selasa (2/8).
Menurutnya, ada modus operandinya. Ada oknum yang sengaja melanggar SOP yang sudah ditetapkan pihak bank. '' Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pelaku yang sebenarnya,''tambahnya.
Kasus ini sudah lama ditangani Polda NTB. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya baik pemilik rekening maupun internal bank. Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan ke penyidikan namun sampai sekarang penyidik belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus pembobolan rekening deposito milik 19 nasabah ini pihak Bank Muamalat telah melaporkan seorang mantan karyawan yang berinisial DN. Terlapor bertugas di bagian pemasaran. Dia dianggap pihak yang bertanggung jawab dalam raibnya dana nasabah ini.
Meski ada terlapor dalam kasus ini, pihaknya kata Darsono serta merta langsung memastikan dia sebagai pelakunya. Penyidik mesti memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kita belum bisa pastikan. Ini masih dugaan. Kita terus melakukan penyelidikan beserta alat bukti,”terangnya.
Dalam waktu dekat penyidik akan gelar perkara. Ini dilakukan untuk memudahkan dalam menentukan tersangka.”Nanti setelah kita lakukan gelar perkara, baru kita akan tetapkan siapa tersangkanya,”tutupnya.(cr-wan)