Biarkan Pelanggaran, Pemkot Harus Diberi Sanksi

TATA RUANG : Bangunan milik KFC di Jalan Langko yang disegel karena melanggar tata ruang (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Banyak pelanggaran tata ruang di Kota Mataram selama ini. Padahal daerah ini punya Perda RTRW nomor 12 tahun 2011 sebagai landasan pengaturan tata ruang dan bangunan. Karena banyak pelanggaran yang dibiarkan, maka pemerintah pusat diminta member sanksi kepada Kota Mataram.

Dari data Komisi III DPRD Kota Mataram, ada ratusan titik pelanggaran tata ruang. Ada banyak bangunan yang berdiri di areal publik, serta bentuk pelanggaran lainnya.

Ketua Komisi III I Gede Wiska adalah salah satu orang yang menyoroti masalah ini. Diantara pelanggaran yang terjadi terdapat di Jalan Langko yakni rencana berdirinya restoran KFC dan Alhamra.

Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang memberikan sanksi tegas. “ Sanksinya pencabutan kewenangan memanfaatkan ruang selama setahun atau selama masa pemerintahan, karena pusat yang memiliki kewenangan untuk member sanksi pelanggaran RTRW,”  jelasnya.

Baca Juga :  Datangi Aston Inn, Dewan Temukan Pelanggaran

Sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) seperti amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinilai belum memberikan efek jera. Karena itu, diperlukan sanksi tambahan berupa pencabutan wewenang tata ruang terhadap pemerintah daerah yang melanggar aturan sendiri. “ Sanksi harus membuat jera, jangan asal buat Perda tapi dilanggar terus,” katanya.

Ia berharap Pemkot juga segera menuntaskan Rencana Detail  Tata Ruang (RDTR) sehingga lebih cepat melakukan penertiban ketika ada pelanggaran. Pemkot harus segera menuntaskan RDTR di 50 kelurahan.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Kafe Diarak

Sementara itu Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi  mengatakan, untuk pembahasan RDTR, Pemkot telah menyusunnya. Saat ini tinggal menunggu hasil pengesahan revisi Perda RTRW.  “ Kita harapkan pelanggaran bisa diminimalisir setelah adanya RDTR di masing-masing kelurahan. Targetnyaa tahun 2017 tuntas, “ ungkapnya.

Untuk biaya, diakui Junaidi cukup mahal. Pemkot masih kelimpungan terkait anggaran untuk pembahasan RDTR. “ Kita optimis untuk pelanggaran tetap  kita tindak tegas,” pungkasnya.(dir)

Komentar Anda