SELONG– Polisi kembali menangkap pelaku pembakaran mobil milik seorang warga Desa Senyiur Kecamatan Keruak yang terjadi beberapa waktu lalu. Kali ini yang ditangkap adalah Murtam alias Amaq Erna, warga Desa Pene Kecamatan Jerowaru. Ia ditangkap pada hari Sabtu (30/11). Pelaku ini membakar mobil korban bersama beberapa rekannya. Murtam langsung digelandang ke Polres Jerowaru untuk diproses lebih lanjut.” Pelaku kami tangkap tanpa perlwanan di rumahnya di Dusun Montong Kelelek Desa Pena” kata Kasatreskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Pusurama Utama kemarin.
Dari hasil penyidikan dan keterangan para pelaku, aksi jahatnya itu dilakukan malam hari. Ketika itu mobil Carry milik korban diparkir di garasi. Aksi pembakaran memang sejak awal telah direncanakan. Dua orang pelaku datang berboncengan menggunakan motor. Mereka membawa satu jerigen bensin. Kemudian bensin itu langsung dituangkan ke mobil korban dan dibakar. Api dengan begitu cepat melalap mobil korban. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Lebih lanjut, dari hasil introgasi, pelaku nekat membakar mobil korban karena disuruh dan dibayar oleh salah seorang yang identitasnya masih diharahasiakan. “Pengakuan kedua pelaku, ternyata mereka diupah sebesar Rp 5 juta “terangnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap motif para pelaku. Termasuk juga melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang telah membayar mereka. “Identitas pelaku utama sudah kita kantongi. Pelaku ini sedang dalam buruan polisi “ katanya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mobil carry , jerigen bensin dan korek api. Pelaku dan barang bukti untuk sementara ini diamankan di Polsek Jerowaru. Sebelumnya, polisi menangkap Rahmat alias Ranum (27) warga Dusun Trans Gubuk Baru Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru. (lie)