Polisi Kantongi Tersangka Pembakaran Hotel

IPTU Muhammad Fajri (Dok/Radar Lombok )

SELONG –  Penanganan kasus perusakan dan pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi yang berlokasi di Desa Serewe Kecamatan Jerowaru mulai ada titik terang. Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Lombok Timur telah mengantongi pelaku yang berpeluang  dijadikan sebagai tersangka.

Polres Lombok Timur telah memeriksa sejumlah pihak terkait baik itu dari warga termasuk juga pihak perusahaan selaku  korban dalam kasus ini. Pihak perusahaan mendesak kepolisian untuk menangkap para pelaku.”Penangan kasus ini sudah mengarah ke penetapan tersangka. Dan kita juga telah mengantongi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur IPTU Muh. Fajri kemarin.

Baca Juga :  244 Napi Dapat Remisi HUT RI

Namu Fajri tidak menjelaskan kapan dilakukan penetapan tersangka. Yang jelas kasus ini memang menjadi salah satu prioritas. Terlebih lagi kasus pembakaran dan perusakan ini juga menjadi atensi masyarakat luas. Penanganan sebuah kasus tentunya harus melalui sejumlah tahapan dan ketentuan yang berlaku.”Untuk lebih jelas Pak Kapolres yang bisa menjelaskan. Soalnya ini kan kasus atensi,” singkatnya.

Sebelumnya penanggungjawab lapangan PT Temada Pumas Abdai Surya Jaya mengatakan berdasarkan hasil pengecekan, nilai kerugian Rp 10 miliar.  Perusahaan menuntut keadilan karena perusakan ini sudah berulangkali dilakukan oleh warga. Ia menuntut pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Berkaitan dengan penanganan kasus ini kita dari pihak perusahaan memang telah dipanggil. Sekarang tinggal menunggu seperti apa action polisi,” terang  Surya.

Baca Juga :  Buron Kasus Kolam Labuh belum Terdeteksi

Ia mengakui penanganan kasus ini lamban. Satu minggu paska kejadian polisi belum menangkap para pelaku dan menetapkan para tersangka.” Kami berharap pihak kepolisian bisa segera memproses dan menangkap pelaku,” tutup Surya.(lie)

Komentar Anda