244 Napi Dapat Remisi HUT RI

REMISI : Napi Lapas Selong saat mendapat remisi di hari kemerdekaan kemarin. (M. Gazali/RADAR LOMBOK)

SELONG – Sebanyak 244 narapidana  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mendapat  remisi pada peringatan hari kemerdekaan RI ke-76, Selasa (17/8). Pemberian remisi ini diawali dengan pelaksanan apel yang juga dihadiri langsung oleh Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy.

Sebagian besar yang menerima remisi adalah Napi tindak pidana umum. Salah satu Napi langsung bebas di hari itu juga.”Sisanya 23 Napi lainnya besaran remisi yang didapatkan bervariasi. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan dan lima bulan,”  kata Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Jamin Ketersediaan Air Bersih Warga Sembalun

Napi yang mendapat remisi 5 bulan tersebut merupakan Napi yang telah menjalani masa tahanan yang cukup lama. Dan remisi yang didapat itu pun tahun keempat. Pemberian remisi ini tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.  Diantaranya Napi telah menjalani masa tahanan minimal selama 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak memiliki prilaku buruk.” Di luar Napi yang mendapatkan remisi, mereka adalah tahanan yang kasus yang hukum yang membelitnya itu masih sedang menjalani proses persidangan,” imbuhnya.

Jumlah penghuni Lapas Selong saat ini 330 orang. Selama menjalani masa hukuman, para Napi  ini diharapkan bisa  mengubah prilaku dan menjadi orang baik. Apa yang telah dilakukan sebelumnya harus bisa dijadikan pelajaran dan tidak diulang kembali ketika nantinya kembali ke keluarga.” Kalau sudah berkelakuan baik maka mereka akan menerima apa yang menjadi haknya,” tutupnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Reses Dewan

Sementara itu Harayadi, salah satu Napi yang mendapat remisi mengaku bersyukur bisa mendapat keringanan hukuman. Ia masuk penjara karena mencuri dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara. (lie)

Komentar Anda