Polisi Jemput Paksa TGH Saiful Islam

Polisi Jemput Paksa TGH Saiful Islam
DIDUGA DIGEREGAH: Inilah lahan seluas 3,9 hektare yang diduga digeregah TGH Saiful Islam di wilayah Desa Lekor Kecamatan Janapria.( M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

Diduga Geregah Tanah Warga Lekor

PRAYA – TGH Saiful Islam terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Putra mendiang TGH Sibawaih Mutawalli Yahya Alkalimi Jerowaru Lombok Timur ini, bahkan harus dijemput paksa aparat Polres Lombok Tengah, Kamis (19/12).

TGH Saiful Islam terpaksa dihadapkan dengan penyidik setelah dua kali mangkir. TGH Saiful Islam dilaporkan ahli waris almarhum H Badarudin, mantan Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria. TGH Saiful Islam dilaporkan atas upaya penguasaan lahan seluas 3,9 hektare milik keluarga H Badarudin.

Padahal, tanah itu diketahui sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun kemudian diklaim TGH Saiful Islam dengan alasan bahwa tanah itu adalah milik ahli warisnya. TGH Saiful Islam mengaku punya pipil garuda atas bukti kepemilikan tanah tersebut. Tapi belum bisa ditunjukkan hingga sekarang. Bahkan, luas keseluruhan tanah itu juga tak dihafalnya. ‘’Lahan ini untuk 1,5 hektare dimiliki oleh Ibu Hikmah dan sisanya pelapor lainnya,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Kamis (19/12).

Karenanya, polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini. Polisi sudah memeriksa puluhan saksi-saksi, baik pelapor maupun terlapor. Hasilnya, polisi juga sudah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan. ‘’Kasus ini sudah naik tahap, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka,” beber Rafles.

Karena itu juga, Rafles mengaku memaksakan untuk menghadirkan terlapor TGH Saiful Islam. Agar laporan itu semakin terang benderang. Namun, selama dua kali panggilan TGH Saiful Islam mangkir. Polisi akhirnya bersikap tegas dengan menjemput paksa yang bersangkutan di Jerowaru. “Kita lakukan ini karena sudah dua kali mangkir dari panggilan. Yang bersangkutan memang masih kita periksa sebagai saksi atas laporan dirinya oleh warga atas pemalsuan dokumen tanah. Kita periksa dari jam 15.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita,” tutup Rafles.

Laporan yang dialamatkan kepada TGH Saiful Islam tak lantas membuat keluarga besar TGH Mutawalli Jerowaru, membela. Mereka bahkan mendukung upaya pelapor dan kepolisian untuk mengusut kasus itu. Mengingat, uapaya penguasaan lahan yang diduga dilakukan TGH Saiful Islam telah merusak nama keluarga besar mendiang TGH Mutawalli Jerowaru. ‘’Klaim yang dilakukan SI tersebut sangat tidak mendasar,’’ sesal TGH Muhaimin Yahya Mutawalli di kediamannya baru-baru ini.

Kepada wartawan, paman TGH Saiful Islam itu juga menyertai dukungannya dalam mengusut kasus itu. Dukungan ini dibubuhkan dalam bentuk tanda tangan surat pernyataan bersama sejumlah keluarga besar TGH Mutawalli Yahya Alkalimi, pada 2 November 2019.

Di dalamnya menerangkan, bahwa almarhum TGH Mutawalli Yahya Alkalimi tidak memiliki, apalagi mewariskan sebidang tanah yang terletak di Dusun Gulung Desa Lekor Kecamatan Janapria kepada ahli waris atau Yayasan Dharul Yatama Walmasakin. Sehingga pihaknya dan ahli waris lainnya menolak klaim pada objek tanah tersebut oleh oknum ataupun kelompok tertentu yang mengatasnamakan almarhum TGH Mutawalli Yahya Alkalimi.

Selain itu, dari penelusuran data kepemilikan pada buku leter C, daftar himpunan wajib pajak (DHWP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kantor Perpajakan Pratama Mataram. Pihak keluarga menemukan beberapa keganjilan atas klaim lahan tersebut yang kemudian diserahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk melanjutkannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebenarnya, lanjut TGH Muhaimin, siapapun pemilik sah lahan tersebut bukan menjadi urusannya dan ahli waris lain. Hanya saja pihaknya sangat menyayangkan nama orang tuanya dijadikan sebagai “alat” untuk menguasai lahan tersebut secara paksa yang berpotensi menimbulkan konflik antar warga dan simpatisan almarhum TGH Mutawalli.

Kalaupun ada alat bukti berupa dokumen yang dijadikan sebagai dasar untuk mengklaim lahan tersebut, menurutnya perlu dipertanyakan keasliannya. Atas kejadian upaya penguasaan paksa yang dilakukan TGH Saiful Islam pada tanggal 20 Oktober lalu, pihaknya meminta kepolisian agar menjaga kondusivitas dan memberikan jaminan rasa aman di lingkungan tersebut. ‘’Selaku ahli waris, kami juga meminta maaf kepada kepada masyarakat yang merasa dizalimi atas klaim sepihak yang dilakukan keponakan kami tersebut,’’ pintanya.

Mengenai laporan yang dilayangkan pemilik lahan saat ini, pihaknya mengaku siap mendukung kepolisian. Bahkan menurutnya sangat aneh jika kasus ini tidak diproses, sebab semua alat bukti dan unsur-unsur pelangaran hukum, menurutnya sudah terpenuhi. Karena pada dasarnya, setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum. “Walaupun keluarga kami, kalau bersalah harus ditindak. Polisi jangan kalah sama satu orang,” tegasnya.

Agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat, dalam waktu dekat dirinya dan ahli waris lain akan mendatangi Polres Lombok Tengah dan Polda NTB untuk memberikan dukungan moral kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Apapun alasannya, pelaku penggeregahan lahan tersebut harus ditangkap. “Kalau ada yang mencoba menghalangi kepolisian, saya selaku ahli waris almarhum TGH Mutawalli sekaligus pendiri Pamswakarsa AMPHIBI siap pasang badan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan ahli waris saat ini semata-mata untuk melindungi nama baik almarhum TGH Mutawalli. Sebab saat ini kasus ini sudah menjadi buah bibir masyarakat. “Saya banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat seputar kasus ini. Dari pada nama orang tua kami akan tercoreng, lebih baik pelakunya segera diproses, walaupun itu keluarga kami sendiri,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda