Polisi Gerebek Sarang Sabu di Kelayu Utara

DIGEREBEK : Satnarkoba Polres Lombok Timur saat melakukan penggerebekan sebuah gubuk di Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kota Selong. Kali ini petugas melakukan penggerebekan lokasi persembunyian  seorang kurir sabu inisial MQ  berlokasi di Gubuk Tengah Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong, Jumat (9/6).

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan  cara turun melakukan pengintaian. Setelah memastikan target, tim Satnarkoba Polres Lombok Timur langsung turun melakukan penangkapan.” Di lokasi tersebut informasi sering dijadikan tempat transaksi sabu. Dari informasi itu kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gustu Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Merasa Tertipu Usai Berhubungan, Putra Larikan Motor Pacar

Dari hasil penyelidikan ternyata benar jika benar terduga pelaku ini sering melakukan transaksi sabu di tempat itu. Petugas pun bergerak cepat melakukan penyergapan.  Proses penggerebekan disaksikan oleh pemerintah setempat. Di lokasi itu petugas menemukan pelaku yang sedang sendirian di  gubuk tersebut.” Terduga pelaku langsung kita amankan. Setelah itu kita lakukan penggeledahan terhadap pakaian yang digunakannya. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti. Namun penggeledahan berlanjut ke dalam kediaman yang ditempati oleh yang bersangkutan,” beber dia.

Hasilnya petugas berhasil menemukan beberapa poket narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang disembunyikan oleh pelaku. Rincian barang bukti yang diamankan diantaranya 2 bungkus plastik klip sabu berukuran besar, 2 lagi klip plastik kecil yang juga berisi sabu, timbangan dan barang bukti lainnya.” Total barang bukti yang kita amankan dari pelaku ini adalah 19,62 gram sabu,” sebutnya.

Baca Juga :  Pria asal Pujut Kedapatan Memiliki Delapan Paket Sabu

Pelaku ini merupakan residivis yang sebelumnya telah dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus serupa. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2 Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun dan juga denda Rp 1 miliar.(lie)

Komentar Anda