Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba asal Suralaga

Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba Suralaga Lotim
NARKOBA: Pelaku dan residivis kasus narkoba yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Lotim bersama sejumlah barang bukti. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Anggota Satnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) melakukan penggerebekan dirumah pelaku peredaran narkoba insial NDN (50 tahun), warga Suralaga, Selasa lalu (4/7). Dalam penggerbekan itu, petugas berhasil membekuk pelaku yang ketika itu sedang berada dirumahnya.

Saat ditangkap, pelaku pun ketika itu tidak bisa mengelak. Pasalnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di lipatan gorden jendela rumahnya. Pelaku bersama barang bukti  langsung digelandang petugas ke Mapolres Lotim.

“Pelaku ini kita tangkap di rumahnya karena menyimpan, menguasai dan menjual narkoba jenis Sabu,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatnarkoba, AKP Prayit Hariyanto, Rabu kemarin (5/7).

Dikatakan, pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya dia pernah di penjara dalam kasus serupa. Namun itu tak membuat pelaku ini jera. Belum lama menghirup udara bebas, yang bersangkutan kembali nekat melakukan bisnis haram ini. ”Pelaku ini belum lama keluar dari dalam penjara. Meski pernah tersandung kasus  sama ,tapi  tidak membuatnya jera,” kata Prayit.

Baca Juga :  Transform-PPK Sampoerna Ajari Masyarakat Buat Es Krim

Dari penggerebakan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, yaitu sabu seberat 1,03 gram, korek api, bong untuk alat hisap, silinder kaca, gunting, scop sabu, dan uang tunai sekitar Rp 900 ribu, yang diduga hasil dari penjualan bisnis haramnnya. Selain sebagai pengedar, pelaku juga diduga sebagai pemakai. “Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan,” terangnya.

Terbongkarnya kasus narkoba yang dilakukan residivis ini katanya, tak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dalam memberantas narkoba ini, peran semua lapisan masyarakat sangat dibutuhkan, baik itu dari tokoh agama, tokoh  pemuda dan unsur lainnya.

Baca Juga :  Pembunuh Mahasiswi Unram Dituntut 15 Tahun

“Petugas tidak bisa kerja sendiri, kalau tanpa ada peran dari masyarakat. Semua lapisan masyarakat harus ikut berperan membantu petugas untuk memberantas narkoba,” pintanya.

Pelaku dan barang bukti kini  telah diamankan di Mapolres Lotim. Keterangan pelaku terus didalami petugas, untuk mengungkap adanya  keterlibatan pelaku lain. Perbuatan pelaku dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti pelaku bisa diancam kurungan penjara selama seumur hidup. “Pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Prayit. (lie)

Komentar Anda