Polisi Gerebek Pesta Sabu di Ampenan Tengah

GIRING: Satres Narkoba Polresta Mataram menggiring ketiga pelaku pesta sabu. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satres Narkoba Polresta Mataram menggerebek tempat pesta sabu di Sukaraja Timur Perluasan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, kemarin.

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang. Masing-masing berinisial  ZN (44) laki-laki, warga setempat. Dua pelaku lainnya DK (36) perempuan, warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, dan BB (42) laki-laki, warga Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Dari ketiga pelaku yang diamankan satu di antaranya adalah penjual sekaligus penyedia tempat mengisap sabu inisial ZN, dan dua lainnya DK dan BB adalah pengguna,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (3/2).

Penggerebekan ini lanjut Heri, berkat informasi masyarakat. Di mana di salah satu rumah di Sukaraja, tengah berlangsung pesta sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, salah seorang tim opsnal turun melakukan penyelidikan. Begitu dapat dipastikan informasi masyarakat itu benar adanya, maka Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson bersama anggota langsung bergerak ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Selanjutnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat dilakukan penggeledahan. “Dari sana didapati kristal bening yang diduga sabu  di saku sebelah kiri ZN. Beratnya 2,6 gram. Selain itu ada uang tunai Rp 1.250.000,” bebernya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram. Saat ini petugas tengah mendalami dari mana ZN mendapatkan barang tersebut. Guna proses hukum selanjutnya ZN dan dua orang yang ikut diamankan kini ditahan di Polresta Mataram. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus ZN, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (der)

Komentar Anda