Polisi Gerebek Karaoke dan Klinik Kecantikan

Polisi Gerebek Karaoke
GEREBEK: Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek salah satu ruangan karaoke di sebuah hotel di Tanjung Karang, yang menyediakan fasilitas karaoke, namun tanpa dilengkapi izin edar Miras, Sabtu (14/3).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

Puluhan Botol Miras dan Kosmetik Ilegal Diamankan

MATARAM—Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (14/3), menggerebek salah satu hotel yang ada di Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, karena menyediakan tempat karaoke, lengkap dengan minuman keras (Miras).

”Saat kami periksa mereka tak dapat menunjukan izin penjualan minuman berakoholnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Budi Astawa.

Atas dasar itu, maka pihaknya pun langsung menyita puluhan botol minuman keras berbagai merk. Rinciannya yaitu 2 botol minuman chivas regal, 1,5 botol minuman jack daniel, 1 tower minuman beer bintang, 2  botol besar minuman guinness, 2 tower kosong bali hai, 2 tower kosong beer bintang, 1 botol robinson light rum, 1 botol gold quilla robinson (sisa), 1 botol balimoon (sisa), 1 botol Cointreau (sisa), 1 (satu) botol kosong jack daniels, 1 botol kosong hennessy, 2 botol kosong juddor, 1 botol kosong robinson vodka, 1 botol kosong jose curvo, 13 botol kosong beer bintang, 5  botol kosong guinness, 6 buah gelas berlabel bali hai, dan 1 bendel nota hasil penjualan.

”Dari kegiatan tersebut, kami amankan satu orang yang terkait dengan proses penjualan minuman keras tersebut. Inisialnya LAG, 41 tahun, Warga Ampenan. Saat ini kami masih mendalami peran dan asal usul minuman berakhol tersebut,” ungkapnya seraya menyatakan, untuk sementara ruang karaoke disana dipasangi garis polisi, dan tidak diperkenankan beroperasi selama proses penyelidikan.

https://niawigs.co.uk/

Ditempat terpisah, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram juga kembali menggerebek salah satu klinik kecantikan yang ada di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Tmur, Kota Mataram, Sabtu sore (14/3), sekitar pukul 16.00 Wita.

Menurut Astawa, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan adanya informasi di lapangan, bahwa marak terjadi penjualan kosmetik illegal di tengah masyarakat. “Atas dasar itu kami kemudian bergerak melakukan pemeriksaan. Salah satu klinik kecantikan yang kita periksa tadi tidak dapat menunjukkan izinnya usahanya,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati beberapa barang bukti berupa alat kosmetik dan juga alat kesehatan yang yang tidak dilengkapi izin edar. ”Disana menyediakan juga suntik whitening (pemutih) tetapi dari tenaga kesehatannya sendiri tidak memiliki izin atau legalitas,” bebernya.

Atas hal itu, pihaknya kemudian melakukan penyitaan terhadap alat kosmetik ataupun alat kesehatan yang terdapat di klinik tersebut. Mayoritas barang bukti yang disita itu adalah obat luar seperti untuk kulit, gigi, rambut dan mata. Mayoritas produk tersebut berasal dari luar negeri, salah satunya dari China.

Selain mengamankan beberapa barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik usaha tersebut berinisial HG, 31 tahun, warga Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Yang bersangkutan kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Astawa juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan produk kecantikan. “Terutama kepada kaum hawa, jangan mudah terpengaruh harga murah di pasaran. Cara yang paling mudah untuk membedakan produk ilegal dengan yang resmi adalah logo BBPOM yang tertera di setiap produk,” imbaunya. (der)

Komentar Anda